BUOL — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JU (51) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Buol.
Pada Jumat malam, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WITA, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Safarudin melakukan penindakan di wilayah Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan JU, warga Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 sachet plastik klip putih ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram;
2 sachet plastik klip putih ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,25 gram;
3 sachet plastik klip merah ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,42 gram;
4 sachet plastik klip merah ukuran sedang dalam keadaan kosong;
1 sachet plastik klip putih ukuran kecil dalam keadaan kosong;
1 buah kaca pirex;
1 buah pipet kecil;
1 buah alat hisap sabu atau bong;
1 buah toples bening berukuran kecil;
1 buah pembungkus rokok merek Scorpion;
1 buah tempat rokok berwarna hitam merek DJI SAM SOE;
uang tunai sebesar Rp300.000, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100.000;
uang tunai sebesar Rp100.000, terdiri dari dua lembar pecahan Rp50.000.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S.IP, mengatakan bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Iptu Ridwan, menyampaikan keterangan Kapolres Buol.
Menurutnya, tersangka sebelumnya juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ungkap 9 Pelaku Sepanjang Januari–Oktober 2026
Satresnarkoba Polres Buol mencatat, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan 9 orang pelaku di 8 titik wilayah Kabupaten Buol.
Dari delapan perkara yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Buol tersebut, sebanyak 6 kasus telah dinyatakan P21, satu kasus dihentikan melalui SP3 karena terduga pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Mokoyorli Buol, sementara satu kasus masih dalam proses penyidikan.
Iptu Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Buol.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Buol.
(Safri Sakula, S.I.P. // Red)






