ASAHAN — KRIMSUS86.COM — Seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kisaran berinisial AG, warga Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, mengaku menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua orang debt collector berinisial Eko dan Edi.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah ruko karaoke yang berada di Komplek Graha, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Menurut keterangan AG, dirinya didatangi kedua debt collector tersebut dan kemudian dibawa ke dalam ruko. Ia mengaku diminta mengakui suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
AG juga menyebut kedua terduga pelaku tidak menunjukkan surat tugas ketika melakukan penagihan. Ia mengaku kemudian mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, diseret, hingga diinjak-injak.
Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh hingga mengeluarkan darah.
“Saya disuruh mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan. Mereka tidak menunjukkan surat tugas, langsung menarik dan memukuli saya,” ujar AG saat memberikan keterangan, Senin (6/10/2026).
Beruntung, sejumlah pengacara yang berada di sekitar lokasi disebut mengetahui kejadian tersebut. Mereka kemudian mendobrak pintu ruko dan mengevakuasi AG dari dalam ruangan.
Laporan Polisi dan Bukti CCTV
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/B62/IX/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.
Dalam laporan tersebut, korban juga telah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut merekam kejadian.
Namun, pihak keluarga dan rekan korban mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut. Pasalnya, hingga hampir dua minggu setelah laporan dibuat, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.
“Kejadiannya jelas, korban pengeroyokan, bukti juga sudah lengkap. Kami mempertanyakan mengapa penanganannya terkesan lamban,” ujar Karim dan Keno, rekan korban dari HMI.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Menurut mereka, tindakan kekerasan dalam proses penagihan utang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga Korban Minta Kasus Transparan
Keluarga korban berinisial J juga menyampaikan bahwa sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV, telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Keluarga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
J juga mempertanyakan lambannya perkembangan perkara dan meminta agar dugaan penganiayaan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
Sementara itu, dugaan keterlibatan seorang karyawan SMS Finance berinisial Erik Panjaitan dalam peristiwa tersebut juga disebut oleh korban. Namun, sejauh ini tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Polres Asahan Janji Tindaklanjuti
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel P. Simamora, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada 5 Oktober 2026, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama Kanit Jatanras.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengecek rekaman CCTV, memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta mengumpulkan alat bukti lainnya untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SMS Finance maupun Erik Panjaitan, termasuk mengenai tudingan bahwa kedua debt collector tersebut merupakan orang yang diperintah atau disuruh olehnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMS Finance, Erik Panjaitan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Agustua Panggabean)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






