Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Garut, 31 Paket Siap Edar Diamankan

 

Garut, Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Minggu (17/5/2026).

Berita Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan, hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red//Tim Fric)

Pos terkait