Polda NTB Ungkap Dugaan Jaringan Perekrutan Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, KRIMSUS86.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengusut dugaan jaringan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Arab Saudi yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IV/2026/SPKT. Penanganan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa memenuhi prosedur serta persyaratan resmi yang berlaku.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang perempuan bernama Aluh Rani Astuti alias Galuh, berusia 39 tahun, warga Dusun Esot, Kecamatan Pringgarata, diduga berperan dalam memfasilitasi proses perekrutan calon pekerja migran. Fasilitas yang disebutkan meliputi pembiayaan pengurusan dokumen hingga pemeriksaan kesehatan atau medical check-up.

Galuh juga disebut memiliki sejumlah pekerja lapangan yang membantu proses perekrutan calon pekerja migran. Salah satu nama yang muncul dalam keterangan pemeriksaan adalah Mas’ud, berusia 51 tahun, warga Dusun Numpeng, Kecamatan Praya.

Mas’ud diperiksa sebagai saksi pada 23 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia disebut mengakui telah terlibat dalam kegiatan perekrutan sejak 2024 dan menjalankan aktivitas tersebut atas perintah Aluh Rani Astuti alias Galuh.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Galuh diduga menyediakan dana bagi pihak-pihak yang menjalankan perekrutan di lapangan. Galuh juga disebut tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

Meski demikian, seluruh keterangan saksi dan dugaan peran masing-masing pihak masih perlu diuji melalui proses penyidikan untuk memastikan keterlibatan serta pertanggungjawaban hukum setiap orang yang disebut dalam perkara tersebut.

Dua Calon Pekerja Migran Disebut Telah Direkrut

Dalam keterangan pemeriksaan, dua calon pekerja migran bernama Linda Wati dan Rohilia disebut direkrut di Dusun Dasan Lauk pada 21 Oktober 2026.

Keduanya dikabarkan direncanakan berangkat ke Arab Saudi. Namun, informasi mengenai jadwal keberangkatan yang tercantum dalam bahan awal, yakni 20 Oktober 2026, mendahului tanggal perekrutan yang disebutkan. Karena itu, kronologi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik maupun pihak terkait.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya biaya sekitar Rp17 juta untuk setiap calon pekerja. Biaya tersebut diduga mencakup pengurusan dokumen, tiket perjalanan, dan kebutuhan lainnya.

Sementara itu, pembayaran disebut akan disalurkan melalui rekening atas nama Rami’ah setelah calon pekerja tiba di negara tujuan. Alur pembayaran tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan pihak penerima, tujuan transaksi, serta keterkaitannya dengan dugaan jaringan perekrutan.

Penyidik disebut masih melakukan verifikasi terhadap keterangan saksi, dokumen, dan informasi terkait guna mengungkap secara menyeluruh pola perekrutan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam informasi yang diterima redaksi, status hukum Aluh Rani Astuti alias Galuh disebut telah ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, penetapan status tersebut beserta sangkaan pasal yang dikenakan tetap perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik Polda NTB.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan legalitas proses perekrutan dan penempatan pekerja migran sebelum menerima tawaran bekerja ke luar negeri. Calon pekerja diharapkan memeriksa izin perusahaan penempatan, keabsahan dokumen, kontrak kerja, serta prosedur keberangkatan melalui instansi resmi yang berwenang.

Redaksi KRIMSUS86.COM akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Hamidri//Red)

Pos terkait