Lampung Selatan Krimsus86.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap sebanyak 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) selama periode 13 hingga 31 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan para pelaku.
Keberhasilan tersebut mencakup pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menjadi fokus penanganan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.
Menurut Kapolda, keberhasilan pengungkapan kasus turut didukung oleh pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Patroli ini secara aktif menyasar lokasi dan waktu yang dianggap rawan kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan tindakan kepolisian terhadap pelaku tindak pidana jalanan.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat seperti linggis dan obeng, serta memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang sedang kosong.
Sementara itu, pada kasus Curas, pelaku melakukan intimidasi, penghadangan di lokasi sepi, hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban. Adapun pelaku Curanmor kerap menggunakan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil kejahatan lainnya.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif guna menekan aksi kejahatan jalanan. Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Selain itu, kepolisian juga aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia. Namun terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Kapolda.
Pewarta: M. Dahlan, Lampung Timur






