Makassar Krimsus86.com, 3 Juni 2026 – Pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terkait keberadaan wartawan yang disebut “abal-abal” dalam sambutannya pada pembukaan Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan di Graha Pena, Selasa (2/6/2026), mendapat perhatian dari sejumlah organisasi profesi wartawan dan insan pers.
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar menyoroti fenomena media yang dinilai hanya melakukan praktik “copy paste”, penggunaan judul yang sensasional, hingga keberadaan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan namun tidak menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan pihak yang berinteraksi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan insan pers yang memiliki kompetensi dan memenuhi standar profesional.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, M. Ali Sakti, menilai bahwa profesionalisme jurnalistik memang harus terus dijaga. Namun demikian, ia menegaskan bahwa profesi wartawan tidak dapat digeneralisasi berdasarkan tindakan segelintir oknum.
“Jika ada individu yang menyalahgunakan profesi wartawan atau melanggar kode etik jurnalistik, maka penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan hukum dan etika pers. Yang ditindak adalah oknumnya, bukan profesinya,” ujar M. Ali Sakti.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan amanat reformasi yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, seluruh organisasi wartawan yang sah memiliki kedudukan yang setara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan publik, dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Selain penggunaan istilah “wartawan abal-abal”, sejumlah kalangan juga menyoroti pernyataan yang menyebut bahwa undang-undang telah mengatur keberadaan PWI. Beberapa insan pers menilai diperlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara hanya mengakui satu organisasi wartawan tertentu.
Dalam sistem pers nasional yang berlaku saat ini, berbagai organisasi profesi wartawan maupun perusahaan pers dapat berdiri dan beroperasi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPW PERJOSI Sulsel menegaskan pentingnya seluruh pejabat publik menjaga prinsip kesetaraan terhadap semua organisasi pers dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada organisasi yang lebih diakui dibanding organisasi lainnya. Semangat reformasi pers justru menghapus monopoli dan membuka ruang kebebasan berserikat bagi insan pers,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Pengembangan Daerah PERJOSI Pusat, Arfah Adha Mansyur. Menurutnya, kritik terhadap praktik jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
Ia mengakui perkembangan media digital menghadirkan berbagai tantangan, mulai dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi hingga penyalahgunaan identitas pers oleh pihak tertentu. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh wartawan.
“Kita harus bisa membedakan antara wartawan profesional dengan oknum yang menyalahgunakan profesi. Kritik boleh dan bahkan diperlukan, tetapi jangan sampai publik menangkap pesan bahwa wartawan secara umum identik dengan praktik yang tidak profesional,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat komunikasi publik dan pemerhati media, Muhammad Idris, menilai polemik yang berkembang dapat menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kualitas ekosistem pers di daerah.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan media yang profesional, independen, dan berintegritas. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Perdebatan yang muncul pasca-pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu kebebasan pers, profesionalisme wartawan, serta hubungan antara pemerintah dan media masih menjadi perhatian penting di Sulawesi Selatan.
PERJOSI berharap polemik ini dapat menjadi ruang dialog yang sehat dan produktif guna memperkuat profesionalisme pers, menjaga kemerdekaan pers, serta meningkatkan kualitas informasi publik yang diterima masyarakat.
(MJ@19)






