Bandar Lampung | Krimsus86.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan tersangka HS pada Desember 2025. Saat itu, tersangka memesan kopi dalam jumlah besar, yakni sekitar 19 ton.
Menindaklanjuti pesanan tersebut, korban membeli kopi dari para petani dan pengepul untuk memenuhi permintaan tersangka. Selanjutnya, kopi dikirim menggunakan tiga kendaraan yang terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton.
“Setelah barang diterima, tersangka mengaku kopi tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan,” ujar Kombes Pol Yuni.
Dalam perkembangannya, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kepentingan lain. Korban yang berupaya meminta pertanggungjawaban juga mengaku kesulitan menemui tersangka karena selalu mendapat berbagai alasan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dan HA dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Pewarta: M. Dahlan//Kairul Anam






