Bekasi | KRIMSUS86.COM,14 Juni 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Nasional di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari tokoh pemuda Kecamatan Setu, Abdurohman, yang akrab disapa Dego Bongkar.
Menurut informasi yang dihimpun, pada 10 Juni 2026 masyarakat Desa Burangkeng menerima undangan untuk mengambil bantuan pangan nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku pengambilan bantuan tidak dilakukan di kantor desa sebagaimana tercantum dalam undangan, melainkan dialihkan ke rumah seorang oknum berinisial S.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap KPM yang mengambil bantuan berupa beras dan minyak goreng diminta membayar uang sebesar Rp30.000.
“Undangan pengambilan di kantor desa, tapi nyatanya di rumah S,” ujar narasumber.
Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp30.000 tersebut disebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penerima bantuan.
“Kita ditagih untuk membayar Rp30.000 untuk mengambil bantuan oleh si S, dan itu wajib katanya,” ungkapnya.
Beberapa KPM lainnya juga menyampaikan keterangan serupa. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh oknum Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Burangkeng berinisial S sebagai syarat pengambilan bantuan.
Padahal, bantuan pangan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat seharusnya diterima secara gratis tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
Menanggapi hal tersebut, Abdurohman (Dego Bongkar) menilai praktik tersebut merupakan bentuk pungli yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
“Biaya yang harus dibayarkan KPM untuk menerima bantuan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Siapa pun yang menarik biaya dari penerima bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena termasuk pungli,” tegas Dego.
Ia menduga praktik tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan dilakukan secara sistematis oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan sekadar pungli, ini bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar terang benderang siapa yang bermain di balik praktik kotor ini,” ujarnya.
Selain meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan secara menyeluruh, Dego juga mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk turun tangan memeriksa proses dan mekanisme pendistribusian Bantuan Pangan Nasional di Desa Burangkeng.
“Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil. Jangan sampai bantuan tersebut justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Dego berharap laporan terkait dugaan pungli tersebut segera ditindaklanjuti agar memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami meminta APH segera menyikapi laporan dugaan pungli yang terjadi dan menindak tegas para oknum yang bermain dalam penyaluran bantuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Jurnalis: Dwi Eko






