TULANG BAWANG | Krimsus86.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan bebas terhadap Maryani binti Yulidar dalam perkara Nomor 103/Pid.Sus/2026/PN Mgl pada Kamis (25/6/2026), setelah terdakwa menjalani masa penahanan selama hampir sembilan bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat, martabat, dan hak-haknya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Menggala tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Indri Muharani, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Diaz Widya Fadilla, S.H., dan Irza Winasis, S.H., M.H.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga, tim kuasa hukum, tokoh masyarakat, aktivis, serta sejumlah insan pers yang mengikuti jalannya persidangan. Maryani tampak bersujud syukur usai mendengar putusan, sementara keluarganya tak kuasa menahan tangis bahagia.
Kuasa hukum Maryani yang dipimpin M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., menyatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Keadilan harus ditegakkan. Kami akan terus memperjuangkan pemulihan hak-hak klien kami dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas proses hukum yang dialami Maryani,” ujarnya.
Sementara itu, penerima kuasa keluarga Maryani, Yansori Zaini dan Herman, menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya hukum dengan melaporkan dugaan rekayasa perkara serta dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang menurut mereka berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Herman, pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Polda Lampung terkait dugaan tersebut.
Dalam perkara ini, Maryani sebelumnya didakwa dalam kasus tindak pidana narkotika. Pihak keluarga sejak awal menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk dugaan terkait barang bukti dan dugaan praktik yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan rekayasa perkara, dugaan permintaan uang, maupun dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum masih merupakan pernyataan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Maryani. Belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum yang berlaku, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Sahrul//red)






