Kuasa Hukum Surdin La Ece Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Halsel

HALMAHERA SELATAN, KRIMSUS86.COM — Polemik dugaan aktivitas illegal logging di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memasuki babak baru. Kuasa Hukum Surdin La Ece, Djabarudin, S.H., resmi melaporkan Sukandi Ali ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor STTPL/464/VIII/2026/SPKT, tertanggal Rabu, 19 Agustus 2026. Laporan disampaikan sekitar pukul 19.00 WIT di ruang SPKT Polres Halmahera Selatan.

Berita Lainnya

Djabarudin, S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah kliennya dikaitkan dengan dugaan aktivitas illegal logging di Desa Sambiki. Menurutnya, informasi yang dinilai merugikan klien tersebut mulai beredar sejak 11 Agustus 2026 dan kemudian dimuat di sejumlah media online.

Pihak kuasa hukum menilai penyebaran informasi tersebut telah masuk ke ruang publik sehingga berpotensi berdampak terhadap reputasi dan nama baik kliennya.

“Laporan ini kami ajukan agar kejadian tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Djabarudin.

Menurut Djabarudin, pihaknya sebelumnya telah menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Hak jawab tersebut, kata dia, telah dimuat oleh media yang sebelumnya memberitakan dugaan tersebut.

Namun, pihak kuasa hukum menilai persoalan belum sepenuhnya selesai. Mereka menyebut informasi lanjutan mengenai penjelasan dan posisi hukum klien tidak memperoleh jangkauan publikasi yang sama dengan informasi awal yang dipersoalkan.

Akibatnya, menurut pihak pelapor, narasi dugaan yang lebih dahulu beredar di masyarakat dinilai masih melekat, sementara klarifikasi dari pihak yang merasa dirugikan tidak tersebar secara luas.

Atas dasar itu, kuasa hukum memilih menempuh mekanisme hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk menguji persoalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang tersedia.

Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa usaha yang dijalankan kliennya di Desa Sambiki memiliki izin usaha. Karena itu, mereka meminta agar setiap tudingan yang dikaitkan dengan kliennya dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Laporan tersebut kini berada dalam penanganan Polres Halmahera Selatan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara, termasuk meminta keterangan dari pelapor, pihak yang dilaporkan, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Sukandi Ali selaku pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(MT//red)

Pos terkait