Bawa Emas 1,6 Kg dari Sintang ke Pontianak, Polres Sekadau Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Perampokan

 

SEKADAU, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan oleh AL (43), warga Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Berita Lainnya

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, masing-masing tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal Abidin saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka M (35) diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat perjalanan dari Sintang menuju Pontianak. M diduga memberikan informasi mengenai keberangkatan korban yang membawa emas kepada rekan-rekannya.

Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan pengejaran terhadap kendaraan korban hingga akhirnya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui membawa emas dengan total berat sekitar 1.666,17 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 936,97 gram emas, yang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas, dilaporkan hilang.

Emas Disebut Terjual Rp1,8 Miliar

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V.

Selain itu, penyidik masih mendalami hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Tersangka M disebut mengaku menerima bagian sebesar Rp408 juta. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan, membayar utang, serta membayar biaya sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik.

“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.

Dijerat Pasal KUHP

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sekadau menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti serta mengungkap secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, termasuk alur perolehan dan penggunaan hasil penjualan emas.

Pihak kepolisian juga menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati seluruh hak hukum para tersangka.

Penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Diki Candra//red)

Pos terkait