NAMLEA | Krimsus86.com – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali menjadi perhatian publik setelah aparat penegak hukum mengamankan muatan raksa (merkuri) seberat sekitar 544 kilogram yang diduga dikirim dari Namlea menuju Tanjung Priok melalui jalur laut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengiriman tersebut diduga dilakukan pada 29 Mei 2026 menggunakan kapal perintis. Muatan kemudian diamankan oleh aparat penegak hukum pada 2 Juni 2026 di kawasan Tanjung Priok.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap pengangkutan barang berbahaya, baik dalam proses administrasi pelabuhan maupun pemeriksaan fisik sebelum kapal diberangkatkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pengangkutan barang wajib dilengkapi manifest yang akurat sesuai kondisi muatan sebenarnya. Pengangkutan bahan berbahaya juga harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, pengemasan, pelabelan, dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Pasal 137 UU Pelayaran.
Raksa atau merkuri sendiri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengangkutannya diatur secara ketat karena memiliki potensi membahayakan keselamatan manusia maupun lingkungan hidup.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang memasukkan, mengangkut, atau mengedarkan bahan berbahaya tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam aspek pengawasan pelayaran, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen manifest dengan muatan yang diangkut.
Apabila muatan bahan berbahaya dalam jumlah besar dapat melewati proses pengawasan tanpa terdeteksi, maka kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan di pelabuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD INTRAWIN sekaligus Koordinator Wilayah FORKAMI Maluku, Nurjannah Rahawarin, menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan pengungkapan sebelumnya di Bandara AURI Laha yang melibatkan barang bukti raksa sekitar 1,8 ton.
Menurutnya, kemunculan dua kasus dalam waktu yang relatif berdekatan mengindikasikan perlunya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi bahan berbahaya yang terorganisir.
“Negara memiliki perangkat hukum yang jelas. Jika distribusi bahan berbahaya dalam jumlah besar dapat terjadi tanpa terdeteksi, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta penegakan hukum,” ujar Nurjannah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang yang menjelaskan secara rinci mengenai asal muatan, identitas pihak pengirim maupun penerima, serta mekanisme administrasi yang dilalui hingga muatan tersebut dapat diberangkatkan.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan akuntabilitas pengawasan, menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan hidup, serta mencegah terulangnya peredaran ilegal bahan berbahaya di Indonesia.
(Melki//red)






