PKN Soroti Implementasi Keterbukaan Informasi, Sampaikan Pernyataan Kritis pada Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Krimsus86.com Bekasi – Dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh pada 30 April, Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan pernyataan resmi terkait implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PKN Pusat, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Rabu (30/04/2026).

Berita Lainnya

Dalam keterangannya, Patar Sihotang menjelaskan bahwa peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional merujuk pada disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2008 oleh DPR RI. Undang-undang tersebut, menurutnya, memiliki tujuan untuk menjamin hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Ia menilai, setelah 18 tahun implementasi, tujuan utama undang-undang tersebut belum sepenuhnya tercapai. PKN mengaku mengalami berbagai kendala dalam mengakses informasi publik, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa serta kinerja aparatur negara.

“Berdasarkan pengalaman kami, dari sejumlah permohonan informasi yang diajukan, hanya sebagian kecil yang dipenuhi secara sukarela. Selebihnya harus melalui proses keberatan hingga sengketa informasi yang memakan waktu dan biaya,” ungkapnya.

PKN juga menyoroti kinerja Komisi Informasi yang dinilai belum optimal dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. Selain itu, organisasi tersebut menilai masih terdapat tantangan dalam membangun budaya transparansi di kalangan badan publik.

Dalam pernyataan resminya, PKN menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya:

Menilai implementasi keterbukaan informasi publik masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam pengelolaan informasi.

Mengusulkan evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi agar lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.

Meminta pemerintah untuk memperkuat kebijakan dan pengawasan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

PKN juga mendorong Pemerintah Republik Indonesia, termasuk Presiden, untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik secara menyeluruh.

Menurut PKN, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta menjadi salah satu pilar dalam sistem demokrasi.

Hingga saat ini, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait pernyataan yang disampaikan oleh PKN tersebut.

Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.(Indra.PKN)

Pos terkait