Unit Reskrim Polsek Rupit Ungkap Kasus Curat Honda CBR, Tersangka Diamankan di Rejang Lebong

krimsus86.com-Unit Reskrim Polsek Rupit Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sepeda motor Honda CBR warna hitam. Tersangka berinisial NA alias Nedi Afryizal, 26 tahun, warga Bengkulu Selatan, diamankan Selasa (16/6/2026).

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rupit menyampaikan, kejadian berawal Minggu (5/4/2026) pukul 04.00 WIB di depan rumah pelapor Desa Beringin Jaya Kec. Rupit. Korban mengalami kerugian Rp10.000.000.

Berita Lainnya

Berbekal LP/B-31/VI/2026/SPKT Polsek Rupit, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Selasa (16/6/2026) pukul 15.00 WIB, informasi keberadaan tersangka diterima di Jalan Lintas Curup-Bengkulu Simpang Nangka, Kec. Selupu Rejang, Kab. Rejang Lebong.

Kapolsek Rupit, Kanit Reskrim beserta anggota bergerak cepat dibackup Polsek Padang Ulak Tanding. Saat ditangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rupit.

Barang bukti yang diamankan: 1 lembar STNK motor. Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini proses penyidikan, pemberkasan, dan SPDP sudah dikirim ke JPU.

Kapolres Muratara mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Rupit. “Kami tidak beri ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat kami imbau waspada, parkir kendaraan di tempat aman dan kunci ganda,” pesan Kapolres (HR)

Pos terkait