Bekasi, 17 Juni 2026 – Krimsus86
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran program bantuan pangan pemerintah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 saat menerima bantuan yang seharusnya diberikan tanpa pungutan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tokoh masyarakat yang dikenal dengan sapaan Bang Dago bersama sejumlah warga telah menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang di Kecamatan Setu. Laporan tersebut bertujuan agar dugaan pungutan liar dapat ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan ini memicu terjadinya perbedaan pendapat antara sebagian tokoh masyarakat dengan sejumlah PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) yang terlibat dalam proses pendampingan program bantuan. Untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas, rencananya akan dilaksanakan pertemuan mediasi antara kedua belah pihak di Kantor Kecamatan Setu.
Dalam upaya mengumpulkan fakta dan informasi yang akurat, Bang Dago bersama tokoh masyarakat didampingi Korwil Media Krimsus86 serta Kepala Biro Tipikorinvestigasinewsid, Dwi Eko, mendatangi sejumlah saksi guna meminta keterangan terkait dugaan pungutan yang terjadi di Desa Burangkeng.
Masyarakat berharap aparat pemerintah dan penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka menilai bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan publik terhadap program-program bantuan pemerintah.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kebenaran dan keadilan akan mampu ditegakkan, ataukah kekuatan kekuasaan dan uang akan lebih dominan? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan pihak-pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara terbuka sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang seimbang.
Pewarta: Dwi Eko
Editor: Korwil Kabupaten Bekasi






