PHMI: Masyarakat Berhak Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Tidak Ditindaklanjuti

Krimsus86.com Jakarta, 23 April 2026 – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menerima sejumlah aduan masyarakat terkait laporan polisi yang tidak mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum dalam jangka waktu yang lama, mulai dari hitungan bulan hingga bertahun-tahun.

Ketua Umum PHMI, Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menyampaikan bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor, sehingga masyarakat memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.

Berita Lainnya

“Dalam praktiknya, apabila laporan polisi tidak diproses dalam waktu yang wajar atau terdapat penundaan tanpa alasan yang jelas, masyarakat dapat mengajukan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan penyidik,” ujar Hermanto dalam keterangannya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa perluasan objek praperadilan dalam ketentuan hukum acara pidana memberikan ruang bagi pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian atau penundaan proses penyidikan maupun penuntutan.

Menurut Hermanto, kondisi keterlambatan penanganan perkara yang tidak memiliki kepastian proses dalam istilah hukum dikenal sebagai undue delay, yaitu keadaan ketika suatu laporan hukum tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang semestinya tanpa penjelasan yang jelas.

“Jika laporan tidak ditanggapi atau tidak ada kejelasan perkembangan, maka mekanisme praperadilan dapat menjadi salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat,” tambahnya.

PHMI menegaskan bahwa perluasan mekanisme praperadilan diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mendorong transparansi dan profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

Sebagai bentuk pendampingan hukum kepada masyarakat, PHMI membuka layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi pelapor yang mengalami keterlambatan penanganan laporan polisi.

Kontak Layanan PHMI:

📞 082-1234-23239

🌐 https://phmi.or.id/⁠�

PHMI – Profesional | Tegas | Terpercaya

Pos terkait