PH BUPATI BUOL BUKA SUARA: PERKARA KEMNAKER SUDAH DIPUTUS, JANGAN GIRING OPINI PUBLIK

BUOL, KRIMSUS86.COM — Penasihat Hukum Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, Jamrin Zainas, S.H., M.H., meminta publik melihat secara utuh perkembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali munculnya pemberitaan dan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Risharyudi sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Jamrin menegaskan pentingnya membedakan antara fakta yang terungkap dalam persidangan, kedudukan seseorang sebagai saksi, serta status hukum seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa.

Menurutnya, dalam perkara yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, Risharyudi hadir memberikan keterangan sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa.

“Kasus ini kan sudah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jadi kalau berita lama ini dimunculkan kembali dan kemudian menggiring opini, tentu sangat disayangkan,” ujar Jamrin.

FAKTA PERSIDANGAN PERLU DILIHAT SECARA UTUH

Dalam persidangan pada Februari 2026, Risharyudi memang memberikan keterangan sebagai saksi. Sejumlah pemberitaan mengenai persidangan mencatat adanya pengakuan Risharyudi terkait penerimaan uang dari terdakwa Haryanto.

Salah satu pemberitaan mengenai persidangan pada 12 Februari 2026 menyebut Risharyudi mengaku menerima uang sebesar US$10.000 yang kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Harley-Davidson. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian uang tersebut kepada KPK.

Fakta tersebut, menurut perspektif kuasa hukum, perlu dibedakan dengan status hukum Risharyudi dalam perkara yang telah disidangkan.

Jamrin mengatakan, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK maupun di hadapan majelis hakim berdasarkan apa yang diketahuinya.

“KAMI SIAP JIKA KPK MASIH MEMBUTUHKAN KETERANGAN”

Jamrin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap proses hukum yang masih diperlukan.

“Setiap orang berkewajiban membantu untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk klien kami Bapak H. Risharyudi Triwibowo. Karena itu, beliau membantu KPK dengan memberikan keterangan sesuai fakta dan prinsip membantu proses penyidikan, sehingga kasus ini dapat menjadi tuntas,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila KPK masih membutuhkan informasi atau keterangan tambahan dari Risharyudi, pihaknya siap memberikan kerja sama.

“Pak Bupati justru membantu KPK dengan memberikan keterangan terkait apa yang beliau ketahui. Kalau KPK masih membutuhkan keterangan atau informasi tambahan, tentu kami siap membantu,” tegas Jamrin.

PENYITAAN HARLEY DAVIDSON BUKAN OTOMATIS MENJADIKAN PEMILIKNYA TERSANGKA

Terkait pemberitaan mengenai penyitaan sepeda motor Harley-Davidson milik Risharyudi, Jamrin meminta masyarakat tidak secara otomatis menghubungkan tindakan penyitaan dengan status seseorang sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan perkara Kemnaker, kendaraan tersebut memang pernah disita KPK. Fakta persidangan juga mencatat adanya keterangan Risharyudi mengenai asal uang yang digunakan untuk membeli kendaraan tersebut.

Namun, secara hukum, tindakan penyitaan barang bukti dan penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan dua hal yang berbeda. Status hukum seseorang harus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen hukum yang berlaku.

Karena itu, Jamrin meminta pemberitaan maupun pembahasan di ruang publik tidak berkembang menjadi kesimpulan hukum yang mendahului proses penegakan hukum.

KRITIK DAN KONTROL PUBLIK TETAP DIPERSILAKAN

Jamrin tidak mempersoalkan adanya kritik maupun desakan masyarakat kepada KPK. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol terhadap proses pemberantasan korupsi.

Namun, ia meminta kritik tersebut tetap ditempatkan berdasarkan fakta dan proses hukum yang sebenarnya.

“Jangan sampai fakta persidangan dipotong-potong kemudian dipergunakan untuk membangun kesimpulan seolah-olah seseorang sudah berstatus tersangka, padahal status hukum harus berdasarkan penetapan resmi,” ujarnya.

Sementara itu, pemberitaan pada Februari 2026 menyebut KPK menindaklanjuti perintah majelis hakim terkait pengembalian uang US$10.000 dan membuka kemungkinan meminta kembali keterangan Risharyudi terkait fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Dengan demikian, perkembangan perkara tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. Publik berhak memperoleh informasi dan mengawasi prosesnya, sementara kesimpulan mengenai status hukum seseorang semestinya menunggu keterangan serta keputusan resmi dari lembaga penegak hukum yang berwenang.

(Syafri Sakula, S.I.P.)

Pos terkait