BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Persoalan kepemilikan lahan di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, kini menjadi perhatian keluarga Alzier Dianis Tabranie.
Lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi tersebut diklaim oleh keluarga sebagai milik Alzier Dianis Tabranie yang diperoleh melalui hibah dari Safei Sani Tjakra.
Persoalan mencuat setelah pihak keluarga bersama tim yang ditunjuk Alzier melakukan penelusuran terhadap kondisi dan administrasi lahan. Dari penelusuran lapangan tersebut, pihak keluarga menyebut menemukan sekitar sembilan bangunan permanen yang berdiri di atas lahan dimaksud, sebagian di antaranya disebut telah dihuni.
Menurut keterangan pihak keluarga, keberadaan sejumlah bangunan tersebut dipersoalkan karena disebut didirikan dan dikuasai oleh pihak-pihak dengan kepemilikan berbeda tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan. Pihak keluarga juga menyatakan tidak pernah melakukan proses jual beli atas lahan tersebut dengan pihak-pihak yang mendirikan bangunan.
Selain keberadaan bangunan, pihak keluarga turut menyoroti proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Dalam keterangannya, keluarga menyebut terdapat seorang berinisial AL, yang menurut informasi pihak keluarga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung dan saat ini disebut diperbantukan di lingkungan Kanwil BPN.
Pihak keluarga menerangkan bahwa Alzier Dianis Tabranie sebelumnya pernah menyerahkan sejumlah dokumen terkait lahan kepada AL ketika masih menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung. Penyerahan dokumen tersebut, menurut keluarga, dimaksudkan untuk membantu proses pembuatan sertifikat atas lahan tersebut.
Namun, pihak keluarga mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun status proses sertifikasi yang dimaksud.
Penelusuran selanjutnya dilakukan keluarga bersama tim yang ditunjuk Alzier. Dalam proses tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah dokumen administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dokumen berupa sporadik dan beberapa surat pernyataan yang disebut ditandatangani oleh Satria Dinata, S.Kom., MM., yang pada saat itu menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut.
Menurut penelusuran pihak keluarga, Satria Dinata saat ini tidak lagi menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut. Mengenai jabatan atau aktivitas kedinasannya saat ini, pihak keluarga menyatakan masih melakukan penelusuran.
Pihak Tim Alzier menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh dokumen, riwayat administrasi pertanahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen atas lahan tersebut.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, keluarga bersama tim menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga berencana meminta penjelasan kepada instansi pertanahan dan pihak terkait mengenai status administrasi, riwayat kepemilikan, serta dasar hukum keberadaan bangunan di atas lahan tersebut.
Keluarga Alzier Dianis Tabranie menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka dengan mengedepankan dokumen dan bukti yang sah. Hal tersebut dinilai penting agar status kepemilikan lahan serta dasar hukum berdirinya bangunan di atas lahan tersebut dapat diketahui secara jelas.
Perlu ditegaskan, hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyerobotan lahan maupun dugaan keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut masih merupakan keterangan dan klaim dari pihak keluarga beserta tim. Hal tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh lembaga peradilan.
KRIMSUS86.COM masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak AL, Satria Dinata, maupun instansi pertanahan terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status, proses administrasi, serta riwayat pertanahan lahan tersebut secara berimbang.
(AN/RED)






