BUOL, KRIMSUS86.COM — Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat khusus membahas distribusi LPG dan BBM, termasuk data serta mekanisme penerima barcode LPG dan BBM bersubsidi.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Buol, Rabu (16/9/2026), dan dihadiri Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M., Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Syarif Pusadan, M.Si., Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Agus Zainal Abidin, S.T., M.Si., Kepala Dinas Perikanan Dr. Tonang Malongi, Kepala Dinas Pertanian Ir. Usman Hasan, M.Si., Kepala Bagian Ekonomi, serta Tim LPG dan BBM.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengevaluasi distribusi LPG dan BBM bersubsidi di Kabupaten Buol. Pembahasan dilakukan di tengah adanya keluhan masyarakat terkait akses BBM bersubsidi, antrean, dugaan praktik percaloan, serta persoalan penggunaan barcode.
Dari sisi kepentingan publik, perhatian tidak hanya tertuju pada keberadaan barcode, tetapi juga pada proses penerbitan dan penggunaannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa data penerima, identitas, kuota, serta transaksi penyaluran memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat diverifikasi.
DATA PENERIMA MENJADI TITIK PENTING
Barcode merupakan salah satu instrumen pengendalian dalam penyaluran BBM bersubsidi agar subsidi diterima oleh kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, ketika terdapat keluhan mengenai distribusi di lapangan, mekanisme tersebut perlu diuji secara menyeluruh, mulai dari proses pengusulan penerima, verifikasi administrasi, penerbitan rekomendasi, penetapan kuota hingga realisasi pengambilan BBM di SPBU.
Sejumlah sektor memiliki peran dalam proses tersebut. Dinas Perikanan, misalnya, berkaitan dengan verifikasi rekomendasi bagi nelayan, termasuk dokumen, identitas penerima atau kelompok, jenis mesin dan kesesuaian alokasi.
Sementara sektor pertanian berkaitan dengan verifikasi rekomendasi serta kesesuaian penerima dan kebutuhan BBM di lapangan.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa barcode yang digunakan benar-benar terhubung dengan penerima yang berhak.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses verifikasi antara lain apakah seluruh barcode sesuai dengan data penerima, apakah terdapat penerima yang memiliki lebih dari satu barcode, apakah barcode pernah digunakan pihak lain, serta apakah kuota yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kebutuhan transparansi dan pengawasan terhadap distribusi subsidi.
EVALUASI SEBELUMNYA
Sebelumnya, Pemkab Buol juga telah melakukan evaluasi terhadap distribusi BBM setelah muncul keluhan masyarakat mengenai ketersediaan BBM, antrean, dugaan praktik percaloan, serta persoalan barcode.
Dalam rapat pada 14 September 2026, pemerintah daerah menyatakan akan memperkuat Satgas Pengawasan Distribusi BBM dan melakukan verifikasi terhadap barcode untuk mencegah kemungkinan barcode dipindahtangankan, digandakan, maupun diperjualbelikan.
Satgas pengawasan tersebut melibatkan sejumlah unsur, antara lain kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Koperindag, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Bagian Hukum dan pengawas Pertamina.
Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pencocokan data dengan kondisi di lapangan.
DATA HARUS DICOCOKKAN DENGAN TRANSAKSI
Dalam proses pengawasan, pencocokan data menjadi salah satu aspek penting.
Data penerima idealnya dapat ditelusuri dengan identitas penerima, kendaraan atau mesin yang digunakan, jumlah kuota, serta transaksi pengambilan BBM.
Dengan demikian, apabila seluruh data sesuai, pemerintah memiliki dasar untuk menjelaskan bahwa mekanisme distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui sumber permasalahan dan pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
DUGAAN BIAYA TAMBAHAN PERLU DIVERIFIKASI
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya terkait SPBU Kampung Bugis memuat keterangan sejumlah nelayan mengenai dugaan permintaan biaya tambahan antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per galon.
Informasi tersebut masih berupa keterangan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan keterangan masyarakat dengan data barcode, data transaksi, rekaman administrasi penyaluran, serta informasi lain yang relevan.
Dengan demikian, pengawasan tidak semata-mata berhenti pada istilah “calo”, tetapi dapat diarahkan pada pemeriksaan jejak distribusi secara objektif.
PUBLIK MENUNGGU HASIL VERIFIKASI
Rapat di Ruang Rapat Bupati Buol menunjukkan adanya perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan distribusi LPG dan BBM bersubsidi.
Namun, tindak lanjut menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Publik membutuhkan informasi mengenai jumlah penerima barcode, mekanisme verifikasi, alokasi kuota, realisasi penggunaan, serta hasil pencocokan antara data administrasi dan transaksi di lapangan.
Apabila seluruh data dinyatakan sesuai, hasil verifikasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat terkait diharapkan melakukan penelusuran serta mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan barcode bukan hanya menyangkut sistem administrasi, tetapi berkaitan dengan bagaimana subsidi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Reporter: Syafri Sakula, S.IP
BIRO BUOL, SULTENG
KRIMSUS86.COM






