PALEMBANG, KRIMSUS86.COM — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Krimsus Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pengambilan fee dalam proyek revitalisasi gedung sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan.
Ketua PGRI Sumsel, Drs. H. Riza Pahlevi, M.M., meminta masyarakat dan seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak yang diamankan sebelum proses hukum mengungkap peran masing-masing.
Menurut Riza, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Penentuan fakta, status hukum, serta peran masing-masing pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan.
“Praduga tak bersalah dulu. Kita belum tahu mereka itu sebagai apa dan bagaimana perannya. Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Riza.
Meski demikian, Riza mengaku prihatin apabila dugaan praktik peras-memeras maupun kepentingan bisnis sampai masuk ke lingkungan pendidikan. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pelayanan kepada peserta didik.
“Saya sebagai orang pendidikan betul-betul prihatin melihat seperti ini. Kalau dunia pendidikan sudah ada unsur peras-memeras atau dijadikan bisnis, tentu ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Riza juga mengingatkan para insan pendidikan, mulai dari guru, kepala sekolah hingga pengelola pendidikan, agar berhati-hati dalam menjalankan amanah dan program yang bersumber dari pemerintah.
Ia menekankan bahwa setiap program pendidikan, termasuk pembangunan dan revitalisasi sekolah, memiliki ketentuan serta mekanisme pelaksanaan yang harus dipatuhi.
“Kalau ada sesuatu yang bisa menyesatkan dan menyusahkan pribadi maupun keluarga, lebih baik dihindari. Jangan sampai jabatan yang kita pegang justru menimbulkan risiko hukum bagi diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Terkait anggaran revitalisasi sekolah, Riza menilai transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku menjadi hal penting. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Begitu pula apabila terdapat permintaan uang atau fee dalam pelaksanaan program, menurutnya perlu dipastikan terlebih dahulu dasar aturan dan legalitasnya.
“Dana yang diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan harus digunakan sesuai standar yang ada. Kalau ada istilah uang yang harus diserahkan sekian, tentu harus dilihat apakah memang sesuai aturan atau tidak,” jelas Riza.
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa tugas utama kepala sekolah dan tenaga pendidik adalah memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran.
“Jangan sampai amanah yang diberikan justru ada gesekan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi maupun kelompok. Fokuslah terhadap pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan,” katanya.
Riza berharap proses hukum terkait perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola pendidikan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan setiap program.
“Semoga ada hikmahnya dari kejadian ini. Semua pengelola pendidikan di sekolah harus waspada dan fokus terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Jangan coba-coba bermain di luar ketentuan karena risikonya bisa berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
(Hendri Gradak)






