JAMBI KRIMSUS86.COM– Pengungkapan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menuai sorotan dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC). Organisasi tersebut mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penertiban aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Bungo.
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima pada 1 Oktober 2026. Tim kemudian mendatangi lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning serta sejumlah orang yang diduga terlibat.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (16/10/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan laporan polisi pertama. AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut mengamankan dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan yang berlaku.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
FRIC Pertanyakan Peran Polres Bungo
Keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap dugaan aktivitas PETI tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang selama ini dilakukan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
FRIC menilai, penanganan aktivitas pertambangan ilegal tidak seharusnya hanya mengandalkan tindakan dari tingkat Polda. Jajaran Polres dan Polsek juga memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini, menerima laporan masyarakat, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Sorotan tersebut terutama diarahkan kepada Polres Bungo, mengingat lokasi dugaan PETI berada di wilayah Kabupaten Bungo. FRIC mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan upaya penertiban telah dilakukan sebelum kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi.
Meski demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian, diperlukan evaluasi berdasarkan data penindakan, laporan masyarakat, kegiatan patroli, serta langkah konkret yang telah dilaksanakan oleh jajaran kepolisian setempat.
FRIC Desak Kapolri Evaluasi Kapolres
Perwakilan FRIC, Dody, menegaskan bahwa organisasi tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kinerja kepolisian. Menurutnya, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari upaya mendorong Polri agar semakin profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan tugas.
“Fast Respon Indonesia Center merupakan wadah media yang melakukan kontrol terhadap kinerja Polri agar Polri Presisi dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin. Bukan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, FRIC juga ingin menjaga marwah Polri agar tetap berintegritas dan profesional,” tegas Dody.
Ia menilai, maraknya dugaan aktivitas PETI di Bungo dan sejumlah daerah lain perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, langkah penindakan harus dilakukan secara konsisten, baik oleh jajaran Polda maupun kepolisian di tingkat kabupaten.
“Jika Ditreskrimsus Polda Jambi yang turun tangan dan berhasil mengungkap kasus PETI di Bungo, tentu menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana peran Kapolres Bungo dan jajaran dalam melakukan pengawasan serta penertiban selama ini? Kami meminta agar persoalan ini dievaluasi secara objektif,” ujarnya.
Dody juga meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap kinerja para Kapolres yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti persoalan PETI maupun peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Menurut FRIC, evaluasi perlu dilakukan berdasarkan fakta, laporan yang dapat diverifikasi, serta hasil pengawasan internal. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap pejabat kepolisian menjalankan tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.
FRIC Siap Sampaikan Laporan kepada Kapolri dan Istana
Dody menegaskan, FRIC siap menyampaikan laporan dan masukan kepada Kapolri serta pihak terkait di lingkungan Istana apabila ditemukan indikasi persoalan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
“FRIC Media Pasukan Istana dan Mabes Polri siap memberikan laporan kepada Istana dan Kapolri terkait persoalan ini. Kami berharap ada evaluasi yang objektif agar penertiban PETI berjalan konsisten dan penegakan hukum tidak hanya dilakukan ketika kasus sudah menjadi sorotan,” tegasnya.
FRIC berharap pengungkapan kasus PETI di Desa Batu Kerbau menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Polda, Polres, dan Polsek dalam mencegah serta menindak aktivitas pertambangan ilegal.
Selain berdampak pada tata kelola pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang profesional, serta partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan aparat dalam menangani dugaan PETI di wilayahnya.
FRIC menegaskan bahwa kritik tersebut ditujukan untuk mendorong perbaikan kinerja institusi, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil evaluasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






