GOWA, krimsus86.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang menunda pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dari tanggal 1 Juni menjadi 2 Juni menuai perhatian dan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Hingga Selasa (2/6/2026), belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Pemkab Gowa terkait alasan perubahan jadwal kegiatan yang merupakan agenda nasional tersebut. Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah publik dan mendorong harapan agar pemerintah daerah memberikan klarifikasi secara terbuka.
Hari Lahir Pancasila merupakan momentum penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang setiap tahun diperingati secara nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap dasar negara serta penguatan nilai-nilai ideologi Pancasila.
Pengamat kebijakan publik Sulawesi Selatan, Dr. Andi Muhammad Arsyad, menilai bahwa setiap perubahan agenda publik yang memiliki nilai strategis dan simbolik sebaiknya disertai dengan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, perubahan agenda resmi yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu dikomunikasikan secara jelas. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Masyarakat Peduli Transparansi Daerah, Muhammad Ilham. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait perubahan jadwal kegiatan resmi pemerintah.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata penundaan kegiatan, melainkan bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat. Komunikasi publik yang baik akan mencegah munculnya berbagai spekulasi yang tidak diperlukan,” katanya.
Sejumlah elemen masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gowa dapat segera memberikan penjelasan resmi terkait pertimbangan penundaan pelaksanaan upacara tersebut agar polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif dan proporsional.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak terkait, termasuk Humas dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gowa, belum memperoleh tanggapan resmi.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa guna memberikan penjelasan terkait alasan serta pertimbangan penundaan pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.
Narasumber:
Dr. Andi Muhammad Arsyad (Pengamat Kebijakan Publik Sulawesi Selatan)
Muhammad Ilham (Ketua Forum Masyarakat Peduli Transparansi Daerah)
Reporter: Mj@.19






