PEMUDA MERAH PUTIH MALUKU UTARA DESAK PENCABUTAN IZIN KAFE BUNGA LO 2 PASCA DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PANDU KARAOKE

Halmahera Selatan | Krimsus86.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang pemandu karaoke berinisial K di Kafe Bunga Lo 2, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, tersebut kini mendapat perhatian serius dari Pemuda Merah Putih Maluku Utara.

Ketua Pemuda Merah Putih Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengecam keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang tamu kafe berinisial A terhadap korban K. Selain meminta aparat penegak hukum memproses pelaku utama, pihaknya juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut.

Berita Lainnya

Menurut Mudasir, berdasarkan laporan yang telah diterima Kepolisian Resor Halmahera Selatan, korban diduga mengalami pelecehan fisik secara paksa. Saat korban berteriak meminta pertolongan, sejumlah pelayan (waiters) yang berada di lokasi diduga tidak memberikan bantuan dan hanya menyaksikan kejadian tersebut. Selain itu, pihak manajemen kafe juga dinilai lalai karena tidak menyediakan tenaga keamanan (security) yang seharusnya menjadi bagian dari standar operasional usaha hiburan malam.

“Tindakan pelaku diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh,” ujar Mudasir, Kamis (11/6/2026).

Lebih lanjut, ia menilai sikap pasif para pelayan yang tidak memberikan pertolongan kepada korban perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan. Selain itu, manajemen Kafe Bunga Lo 2 juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pembiaran yang mengakibatkan korban tidak memperoleh perlindungan saat kejadian berlangsung.

Atas dasar tersebut, Pemuda Merah Putih Maluku Utara mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional Kafe Bunga Lo 2. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun standar keamanan usaha, pihaknya meminta agar izin usaha tersebut dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemuda Merah Putih Maluku Utara juga mengingatkan agar hak-hak korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini. Korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap mekanisme restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” tegas Mudasir.

Pemuda Merah Putih Maluku Utara menyatakan akan mengambil langkah-langkah konstitusional, termasuk menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan korban.

(MirwanTaher)

Pos terkait