SEKAYU | Krimsus86.com, 22 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 secara virtual, Senin (22/6/2026), bertempat di Ruang Rapat Randik Sekayu.
SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kebijakan tersebut bertujuan mendukung pemanfaatan lahan untuk kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, serta pengembangan wilayah terpadu. Total luas kawasan yang dilepas di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin mencapai sekitar 20.109 hektare.
Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., melalui Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H., menyampaikan bahwa terdapat delapan kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin yang masuk dalam objek SK tersebut.
“Delapan kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir,” ujarnya.
Menurutnya, pelepasan kawasan hutan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria melalui skema P4T HPK Non Produktif yang mencakup Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah. Melalui skema tersebut, lahan eks kawasan hutan yang tidak produktif dapat memperoleh legalitas dan dimanfaatkan masyarakat secara produktif.
“Program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat, khususnya petani. Lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan namun tidak produktif dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebun rakyat dan pertanian pangan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen percepatan pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan berbagai langkah strategis sejak awal tahun 2026. Di antaranya melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 4 Maret 2026, dilanjutkan dengan koordinasi bersama Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Musi Banyuasin pada 1 April 2026 guna menyinkronkan data subjek dan objek reforma agraria agar tepat sasaran.
Selain itu, Pemkab Muba juga menjalin koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang pada 10 April 2026 untuk mendukung percepatan proses penataan kawasan dan legalisasi lahan.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan adanya SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024, diharapkan lahan yang selama ini belum memiliki kejelasan status dapat memperoleh kepastian hukum. Masyarakat penerima manfaat nantinya akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,” pungkas Iskandar.
Program Reforma Agraria ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas lahan, memperkuat sektor pertanian, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
(Enis//red)






