PALEMBANG | Krimsus86.com, Senin 22 Juni 2026 – Memasuki Triwulan III Tahun Anggaran 2026, sejumlah pihak mempertanyakan kinerja Sekretaris yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pertanyaan tersebut muncul karena yang bersangkutan dinilai kerap beralasan sedang melaksanakan dinas luar saat dimintai keterangan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan Inspektorat Muba diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas serta capaian kinerja pejabat dimaksud.
Beberapa hal yang diminta untuk dilakukan pemeriksaan antara lain:
Bukti real-time berupa dokumentasi foto dan dokumen kegiatan.
Bukti pelaksanaan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab jabatan.
Kesesuaian antara laporan kegiatan dengan kondisi nyata di lapangan.
Evaluasi capaian kinerja sebagai Sekretaris maupun sebagai Plt Kepala DLH.
Pihak yang menyampaikan permintaan tersebut menilai bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun tunjangan jabatan yang diterima.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, TPP maupun tunjangan kinerja diberikan berdasarkan disiplin dan capaian kinerja pegawai. ASN yang tidak memenuhi target kerja, memiliki tingkat disiplin rendah, atau memperoleh predikat kinerja buruk dapat dikenakan pemotongan bahkan tidak menerima TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan sistem penghargaan dan penghasilan berbasis kinerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang mengatur pemberian TPP berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin ASN.
Peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah terkait mekanisme pembayaran TPP.
Dalam berbagai regulasi tersebut dijelaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, tidak menyusun atau melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), memperoleh predikat kinerja kurang, dijatuhi hukuman disiplin, dinonaktifkan sementara, maupun menjalani cuti di luar tanggungan negara dapat dikenakan pengurangan hingga penghentian pembayaran TPP.
Karena itu, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui fungsi pengawasan serta Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap kinerja pejabat terkait guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta agar seluruh aktivitas dan laporan kinerja dapat dibuktikan secara nyata melalui dokumen dan fakta lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka evaluasi terhadap pemberian TPP dan tunjangan jabatan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber yang meminta agar pengawasan dilakukan secara profesional dan transparan.
(Enis)






