Bandung | Krimsus86.com, 23 Juni 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat Polda Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap korban Yuvita Tri Rezeki (29), yang diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam jangka waktu lama oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemenuhan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyidik telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“TH (Taufik Hidayat) telah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di RS Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).
Penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Saat ini kami telah menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka serta tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan.
“Kami akan terus melakukan pencarian di mana pun keberadaan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, korban Yuvita Tri Rezeki diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak keluarga korban.
Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki yang berdampak pada gangguan fungsi penglihatan, mobilitas, serta kemampuan berbicara.
Polda Jawa Barat memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red//tim media Fric)






