LAMPUNG TENGAH — KRIMSUS86.COM, 4 Oktober 2026 — Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, menghadapi ancaman serius terkait peredaran narkoba jenis tembakau sintetis (sinte), sabu, serta maraknya judi online (judol). Kondisi tersebut disebut telah merambah hingga ke sejumlah dusun dan dikhawatirkan mengancam masa depan generasi muda.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir sedikitnya tiga pemuda diduga mengalami halusinasi berat hingga kejang-kejang setelah mengonsumsi tembakau sintetis yang diperoleh secara daring.
Kanit Reskrim Polsek Kalirejo, Aiptu Rusdianto, membenarkan adanya laporan terkait pola peredaran narkoba yang kini dinilai semakin sulit dideteksi.
Menurutnya, transaksi narkoba dilakukan dengan sistem tempel maupun cash on delivery (COD) melalui media sosial. Barang yang diperjualbelikan bahkan disebut dapat diletakkan di lokasi tertentu, seperti kebun, pemakaman umum, hingga tiang listrik.
“Transaksi sekarang sistem tempel dan COD lewat media sosial. Barang ditaruh di kebun, di pemakaman umum bahkan di tiang listrik, pembeli tinggal ambil foto lokasinya. Untuk judol, cukup pakai HP, deposit Rp10 ribu sampai Rp25 ribu sudah bisa main,” jelas Rusdianto.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB Dapil VII Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, S.Sos.I. Ia mengaku prihatin dan menilai persoalan narkoba serta judi online di wilayah Sendang Agung perlu mendapatkan penanganan serius dan terpadu.
Munir menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan aparat kepolisian. Peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga organisasi kepemudaan dinilai sangat penting.
“Ini sudah darurat, keluhan soal narkoba sinte dan judol ini selalu muncul dari orang tua. Generasi kita terancam. Negara tidak boleh kalah dengan bandar,” tegas Munir.
Anggota Komisi III DPRD Lampung tersebut menilai, mudahnya akses terhadap tembakau sintetis dengan harga relatif terjangkau serta judi online melalui telepon seluler menjadi salah satu faktor yang membuat anak muda rentan terpapar.
Ia menyebut kelompok pengguna yang terjaring berada pada rentang usia produktif, sekitar 17 hingga 30 tahun, dengan latar belakang beragam, mulai dari petani, buruh tani, hingga pelajar. Bahkan, beberapa di antaranya disebut masih duduk di bangku SMA.
Munir juga menilai faktor ekonomi, rendahnya literasi digital, serta minimnya kegiatan positif bagi generasi muda dapat menjadi celah masuknya narkoba dan judi online ke lingkungan masyarakat.
“Tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Perlu peran semua pihak, mulai dari orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat sampai karang taruna untuk menjaga anak-anak kita. Jangan sampai Sendang ini benar-benar menjadi kampung darurat narkoba,” ujarnya.
Untuk penanganan lebih lanjut, Munir menyatakan akan mendorong keterlibatan BNNP Lampung dan Dinas Kominfo agar turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Blokir situs judol saja tidak cukup, harus ada edukasi dan rehabilitasi. Saya juga akan mengawal agar Dana Desa bisa dipakai untuk kegiatan anti-narkoba dan anti-judol,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Sendangasih, Gunanto, menyambut baik perhatian tersebut. Ia berharap adanya dukungan dari pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung agar kampung-kampung di Kecamatan Sendang Agung mendapatkan program penyuluhan, pencegahan, serta akses rehabilitasi bagi pemuda yang telah terpapar narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda.
Upaya pemberantasan narkoba dan judi online dinilai membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Penanganan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, pembinaan, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar.
Jika tidak segera ditangani secara bersama-sama, ancaman narkoba dan judi online dikhawatirkan semakin meluas dan memberikan dampak serius terhadap generasi muda di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
(Humas PWDPI/AMIN MA’RUF)
(M. DAHLAN//TIM)






