Pansus II DPRD Muba Sepakati Raperda Perubahan Kelima Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan BPBD Jadi Poin Strategis

SEKAYU | Krimsus86.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (6/7/2026), sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan regulasi guna menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Berita Lainnya

Rapat dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Ziadatulher, SE., MH, didampingi Wakil Ketua H. Amri Andi, ST, dan Sekretaris Fidia Yusri, S.I.Kom. Turut hadir anggota Pansus II, yaitu Afrizal, ST, Rustam, Supriasihatin, Budi Haryanto, Taiwan, dan Haryanto, SH.

Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin hadir Asisten III Sekretariat Daerah Drs. H. RE Aidil Fitri, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Musi Banyuasin Marko Susanto, S.STP., M.Si beserta jajaran, perwakilan Bappeda, BKPSDM, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, serta Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Salah satu poin strategis dalam perubahan Perda tersebut adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian tipologi BPBD berdasarkan karakteristik wilayah dan tingkat potensi bencana di masing-masing daerah.

Selama rapat berlangsung, Pansus II bersama perangkat daerah terkait membahas secara komprehensif seluruh substansi Raperda. Setelah melalui proses pendalaman materi dan pembahasan secara menyeluruh, seluruh peserta rapat menyepakati Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam proses legislasi daerah sekaligus menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melakukan penataan organisasi perangkat daerah agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui perubahan regulasi ini, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap struktur perangkat daerah menjadi semakin efektif, efisien, dan responsif dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penataan kelembagaan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, serta mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Enismiyana)

Pos terkait