GPM Halsel Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,2 Miliar, Soroti Pernyataan Kajari dan Kesbangpol

HALMAHERA SELATAN | Krimsus86.com – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, S.H., menyampaikan tanggapan terhadap pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Selatan, Halifat Barnabas, terkait penanganan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5,2 miliar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam keterangannya, Bung Harmain menilai alasan yang disampaikan kedua pejabat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau memperlambat proses penegakan hukum.

Berita Lainnya

Menurutnya, alasan keterbatasan personel yang disampaikan Kejari Halsel tidak menghapus kewajiban institusi penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Jika memang terdapat keterbatasan personel, semestinya dilakukan koordinasi atau permohonan bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kerugian negara,” ujar Harmain.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi, mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara serius.

Selain itu, GPM Halsel menyoroti belum adanya perkembangan penanganan laporan yang disampaikan sejak Januari 2026, sementara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terbit pada pertengahan 2025.

Di sisi lain, Harmain mengkritisi pernyataan Kepala Kesbangpol Halsel yang menyebut temuan BPK sebagai persoalan administrasi.

Menurutnya, apabila benar terdapat penerima hibah yang tidak tercantum dalam APBD maupun adanya dugaan penerima fiktif sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menilai kewajiban tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan tepat waktu.

Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus tersebut, DPC GPM Halmahera Selatan menyampaikan empat langkah yang akan ditempuh, yaitu:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai diperlukan.

Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Komisi Kejaksaan RI apabila ditemukan indikasi tidak ditindaklanjutinya laporan masyarakat.

Mendesak Kesbangpol Halmahera Selatan membuka data penerima dana hibah beserta dokumen pendukung, termasuk bukti transfer kepada penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendorong dilaksanakannya audit forensik oleh BPKP maupun Inspektorat guna menelusuri aliran dana hibah sebesar Rp5,2 miliar.

Menutup pernyataannya, Bung Harmain menegaskan bahwa GPM Halmahera Selatan akan terus mengawal proses penanganan dugaan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel agar penanganan dugaan penyimpangan dana hibah ini memperoleh kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Halmahera Selatan,” pungkasnya.

Redaksi: KRIMSUS86.COM

Pos terkait