Organisasi Advokat Singapura Kunjungi DePA-RI, Perkuat Kerja Sama Hukum Internasional

 

JAKARTA,KRIMSUS86.COM 18 Mei 2026 – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menerima kunjungan resmi delegasi organisasi advokat ternama dari Singapura, The Law Society of Singapore (LSS), dalam rangka audiensi, pertukaran gagasan, serta penguatan kerja sama strategis di bidang hukum dan profesi advokat.

Berita Lainnya

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan sebuah kehormatan sekaligus langkah penting dalam mempererat hubungan antarorganisasi advokat di kawasan Asia Tenggara.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DePA-RI dan LSS yang dilaksanakan pada 15 Agustus 2025 di Singapura, yang saat itu ditandatangani oleh Presiden LSS Lisa Sam dan Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid.

Delegasi The Law Society of Singapore dipimpin langsung oleh Presidennya, Prof. Tan Cheng Han, SC, didampingi 18 pengacara dan perwakilan kantor hukum ternama di Singapura, antara lain dari Allen & Gledhill LLP, RCLT Law Corporation, WongPartnership LLP, hingga Kennedys Legal Solutions.

Sementara dari pihak DePA-RI hadir sejumlah pimpinan dan pengurus pusat maupun daerah, di antaranya Ketua Umum (Plt) Irjen Pol. Dr. Kamil Razak, S.H., M.H., Penasihat Utama Hayyan ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.H., serta jajaran pengurus DePA-RI dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Luthfi Yazid berharap hubungan kerja sama antara Indonesia dan Singapura, khususnya antarorganisasi advokat, dapat terus berkembang secara erat, produktif, dan berkelanjutan.

“Meskipun saya tidak dapat hadir secara langsung untuk berjabat tangan dengan Prof. Tan Cheng Han maupun sahabat lama saya Lisa Sam, saya yakin pertemuan ini akan menjadi awal dari kolaborasi yang produktif, saling menghormati, dan membawa manfaat besar bagi kedua organisasi maupun kedua negara yang telah lama bersahabat,” ujar Luthfi Yazid.

Sementara itu, Presiden LSS Prof. Tan Cheng Han menyampaikan apresiasi tinggi kepada DePA-RI atas sambutan hangat yang diberikan. Ia menegaskan pentingnya kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura, terutama dalam mendukung kepastian hukum serta harmonisasi penegakan hukum lintas negara.

Menurutnya, besarnya investasi Singapura di Indonesia membutuhkan perlindungan hukum yang optimal. Sebaliknya, banyak pelaku usaha Indonesia di Singapura yang juga memerlukan jaminan kepastian hukum.

“Kerja sama ini sangat luas cakupannya, mulai dari peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian, penanganan perkara korporasi lintas negara dan yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset hukum,” ujar Prof. Tan Cheng Han kepada awak media di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak juga mendiskusikan berbagai isu strategis, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, penanganan kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang (money laundering), perkara korupsi, hingga kejahatan lintas negara dalam perspektif hukum Indonesia dan Singapura.

Menanggapi hal tersebut, Luthfi Yazid optimistis bahwa masih banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama antara LSS dan DePA-RI di masa mendatang, baik dalam bidang profesi, pendidikan, penelitian, maupun penguatan sistem hukum internasional.

Pertemuan ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen kerja sama antara kedua organisasi advokat tersebut.

(Megy)

Pos terkait