OKNUM ANGGOTA DPRD BANDAR LAMPUNG DILAPORKAN KE POLDA, PERKARA DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL RENTAL NAIK KE PENYIDIKAN

BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Perkara dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang dilaporkan melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung memasuki tahap penyidikan. Polda Lampung menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan laporan, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.

Berita Lainnya

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Penyidik juga telah mengamankan dua unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Menurut keterangan kepolisian, penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila alat bukti telah dinilai cukup, perkara akan melalui gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Dengan demikian, sampai Jumat, 18 September 2026, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuh Transaksi Penyewaan Kendaraan

Berdasarkan laporan yang diberitakan sejumlah media, perkara tersebut bermula ketika terlapor menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025.

Selanjutnya, terdapat sejumlah transaksi penyewaan kendaraan secara bertahap, yaitu:

18 Desember 2025: Mitsubishi Pajero warna hitam;

3 Februari 2026: Toyota Avanza warna putih;

10 Februari 2026: Toyota Alphard warna hitam;

14 Maret 2026: Toyota Innova Zenix;

25 Maret 2026: Toyota Innova Reborn;

29 April 2026: Toyota Veloz warna silver;

12 Mei 2026: Toyota Innova Reborn.

Dalam perkembangan perkara, sejumlah kendaraan disebut telah ditemukan dan dikembalikan. Sementara itu, tiga kendaraan masih disebut berkaitan dengan perkara, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza dan Toyota Innova Reborn.

Selain persoalan kendaraan, laporan tersebut juga mencantumkan adanya kewajiban pembayaran uang sewa yang disebut belum diselesaikan. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.

PRO RAKYAT Minta Penanganan Profesional

Perkembangan perkara tersebut mendapat perhatian dari LSM PRO RAKYAT. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, saat ditemui awak media di Polda Lampung, Jumat (18/9/2026), meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Aqrobin mengatakan pihaknya berharap proses hukum tidak dipengaruhi oleh jabatan politik pihak yang dilaporkan.

“Kami meminta Polda Lampung tegas dan profesional. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jabatan politik maupun kendaraan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum,” ujar Aqrobin.

Ia juga mengatakan LSM PRO RAKYAT berencana menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI terkait pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Kami akan bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Kami ingin menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat mengenai pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif,” katanya.

Minta Evaluasi Internal Partai

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah meminta agar pimpinan partai tempat kader tersebut bernaung melakukan evaluasi internal terhadap kader yang sedang menghadapi proses hukum.

Menurut Johan, evaluasi internal merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah partai.

“Kami meminta pimpinan partai melakukan evaluasi internal secara serius. Namun, evaluasi tersebut bukan berarti menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai,” ujar Johan.

Johan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” katanya.

Rakyat Berhak Mengikuti Proses Hukum

Johan juga menyampaikan bahwa anggota DPRD memperoleh mandat melalui proses politik dan pemilu. Karena itu, menurut dia, masyarakat mempunyai hak untuk mengikuti perkembangan perkara dan menilai kinerja wakil rakyat berdasarkan informasi serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Rakyat yang memberikan mandat melalui Pemilu 2024 tentu memiliki hak untuk mengetahui perkembangan persoalan yang menyangkut pejabat publik. Namun, penilaian tersebut tetap harus berdasarkan fakta dan proses hukum yang berjalan,” katanya.

LSM PRO RAKYAT kembali menegaskan bahwa perhatian mereka adalah memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Polda Lampung masih melakukan penyidikan dan melengkapi alat bukti. Hingga Jumat, 18 September 2026, polisi menyatakan dua kendaraan telah diamankan dan belum menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

(M. Dahlan//Red)

Pos terkait