Memenuhi Mandat Perneg dan Perda, Rumah Tau Ollong Resmi Mendaftar sebagai Calon Raja Negeri Hila

MALUKU TENGAH| Krimsus86.com, 18 Juni 2026 — Tahapan pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) di Negeri Hila memasuki fase penting. Rumah Tau Ollong secara resmi mendaftarkan calon Raja Negeri Hila kepada Panitia Pencalonan dan Pemilihan Raja pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 01.46 WIT.

Pendaftaran tersebut dilakukan oleh perwakilan Rumah Tau Ollong yang dipimpin langsung oleh Soa Ollong selaku pimpinan adat Rumah Tau Ollong. Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan hak adat sekaligus pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pencalonan Kepala Pemerintahan Negeri Hila.

Berita Lainnya

Berpedoman pada Perda dan Perneg

Pendaftaran calon dari Rumah Tau Ollong dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 3 ayat (2), yang menegaskan bahwa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri merupakan hak asal-usul dari mata rumah tertentu atau mata rumah parentah yang berlaku secara turun-temurun menurut garis keturunan lurus.

Selain berpedoman pada Peraturan Daerah, proses pendaftaran juga mengikuti ketentuan Peraturan Negeri (Perneg) yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pencalonan dan pemilihan Raja Negeri Hila.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menunjukkan komitmen Rumah Tau Ollong untuk menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara tertib, sah, serta menghormati tata kelola adat dan hukum yang berlaku di Negeri Hila.

Menegaskan Legitimasi Adat dan Garis Keturunan

Dalam proses pendaftaran, Rumah Tau Ollong menegaskan bahwa calon yang diusung berasal dari garis keturunan lurus anak cucu Apdulah Mantasar. Garis keturunan tersebut menjadi dasar legitimasi adat Rumah Tau Ollong dalam mengajukan calon Kepala Pemerintahan Negeri Hila.

Kejelasan silsilah ini dinilai sebagai unsur penting karena tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi pencalonan, tetapi juga memperkuat pengakuan terhadap hak asal-usul dan kedudukan Rumah Tau Ollong dalam struktur adat Negeri Hila.

Menjawab Pembukaan Tahap Ketiga Pendaftaran

Pendaftaran tersebut merupakan respons atas dibukanya pendaftaran tahap ketiga atau tahap terakhir oleh Panitia Pelaksana Pencalonan dan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri/Raja.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Panitia Pelaksana Nomor 025-B/PAN-PPKP-R/III/2026, yang menegaskan kewajiban bagi setiap mata rumah parentah untuk mendaftarkan diri agar hak adat dan hak asal-usulnya tetap terjaga dalam proses pemilihan Raja Negeri Hila.

Dengan terpenuhinya persyaratan hukum positif melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Negeri, serta didukung legitimasi adat melalui silsilah keturunan yang jelas, Rumah Tau Ollong berharap proses pencalonan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjaga marwah adat, serta menghasilkan pemimpin Negeri Hila yang sah, berwibawa, dan diterima oleh seluruh masyarakat.

(Erwin B.Ollong//tim)

 

Pos terkait