LAPORAN DI POLDA SUMUT RESMI DICABUT: SIFAOITA BU’ULOLO DAN AULIA HARDI, SIDIK SUYATNO & ISFAN FACHRUDDIN SEPAKAT BERDAMAI

MEDAN — KRIMSUS86.COM — Perselisihan hukum antara Sifaoita Bu’Ulolo selaku pelapor dengan Aulia Hardi, Sidik Suyatno, dan Isfan Fachruddin selaku terlapor akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian.

Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu coffee shop di Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Berita Lainnya

Pertemuan tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Eben Haezar Zebua, S.H., M.H., Andika SM, S.H., dan Leonardus Laia, S.H., selaku tim kuasa hukum Sifaoita Bu’Ulolo.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor dan para terlapor menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak lagi memperpanjang perselisihan melalui proses hukum, sepanjang seluruh pihak menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.

LAPORAN KE POLDA SUMUT DICABUT

Sebagai bagian dari penyelesaian secara kekeluargaan, pihak pelapor menyatakan telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian dan menyatakan tidak ingin kembali memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan melalui musyawarah.

Kedua pihak berharap kesepakatan tersebut menjadi akhir dari perselisihan serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

KUASA HUKUM SAMBUT BAIK PERDAMAIAN

Penasihat hukum, Eben Haezar Zebua, S.H., M.H., menyambut baik tercapainya perdamaian antara pihak pelapor dan para terlapor.

Menurutnya, musyawarah dan kesepakatan bersama merupakan langkah positif ketika para pihak telah menemukan titik temu dan memiliki itikad untuk mengakhiri perselisihan.

“Kami menyambut baik perdamaian ini. Yang paling utama adalah para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak lagi memperpanjang konflik,” ujar Eben.

Ia menilai, tercapainya perdamaian menunjukkan bahwa suatu persoalan tidak selalu harus berakhir dengan pertentangan yang berkepanjangan. Ketika para pihak telah menemukan kesepakatan, musyawarah dapat menjadi salah satu jalan untuk mengakhiri konflik secara baik.

Meski laporan telah dicabut, status serta konsekuensi hukum dari pencabutan laporan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing dan tidak lagi memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan.

Dari laporan ke kepolisian, berakhir di meja perdamaian. Konflik boleh terjadi, tetapi penyelesaian membutuhkan itikad baik, komunikasi, dan kesepakatan para pihak.

(Red/Tim)

Pos terkait