Kuasa Hukum Ibu Erni Datangi Polsek Tinabogan, Dorong Penyelesaian Perkara Secara Kekeluargaan

TOLI-TOLI, SULAWESI TENGAH — KRIMSUS86.COM — 7 Oktober 2026,Kuasa hukum Ibu Erni, Fadli Anang, S.H., M.H., mendatangi Polsek Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, untuk menjenguk sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya yang saat ini menjalani proses penahanan terkait dugaan perkara pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Ibu Masnia.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh Ibu Masnia kepada pihak kepolisian. Sementara itu, dari keterangan Ibu Erni yang disampaikan kepada awak media, tindakan tersebut disebut terjadi setelah dirinya mengetahui suaminya, yang merupakan seorang kepala desa, berada bersama seorang perempuan di sebuah rumah warga sekitar pukul 01.00 WITA.

Berita Lainnya

Menurut keterangan Ibu Erni, dirinya merasa kecewa dan emosi setelah mengetahui dugaan hubungan antara suaminya dengan Ibu Masnia. Ia mengaku sebelumnya menemukan percakapan melalui telepon seluler milik suaminya yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pertemuan tersebut.

Ibu Erni kemudian mengaku mengikuti suaminya hingga ke lokasi dan mendapati suaminya bersama Ibu Masnia. Dalam kondisi emosi, Ibu Erni mengakui telah melakukan pemukulan terhadap keduanya.

“Awalnya saya sudah melihat bukti chat di HP suami saya. Kemudian ketika suami saya keluar untuk menemui perempuan tersebut, saya mengikuti dari belakang. Sesampainya di tempat, saya melihat mereka berdua dan saya langsung memukul suami saya dan perempuan tersebut,” ujar Ibu Erni kepada awak media.

Ibu Erni juga menyampaikan bahwa beberapa hari setelah kejadian, terdapat permintaan uang sebesar Rp2 juta yang menurut keterangannya disampaikan melalui adik Ibu Masnia kepada suaminya. Ibu Erni mengaku memberikan uang tersebut.

Namun, sekitar satu minggu setelah kejadian pemukulan, Ibu Masnia kemudian melaporkan Ibu Erni kepada pihak Polsek Tinabogan atas dugaan tindak kekerasan terhadap dirinya.

Atas perkara tersebut, awak media berupaya meminta penjelasan dari pihak terkait dan berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh keterangan serta fakta yang ada.

Sementara itu, Kuasa hukum Ibu Erni, Fadli Anang, S.H., M.H., meminta pihak Polsek Tinabogan agar mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan apabila dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan antara Ibu Erni dan Ibu Masnia dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak semakin memperkeruh keadaan. Namun, tentunya kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fadli Anang.

Fadli Anang juga berharap Kapolsek Tinabogan dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses pemeriksaan berjalan secara adil serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dalam pemberitaan ini masih bersumber dari pihak Ibu Erni dan kuasa hukumnya. KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ibu Masnia maupun pihak Polsek Tinabogan apabila terdapat informasi atau keterangan yang perlu diluruskan.

(Kiman//Tim)

Pos terkait