KLARIFIKASI DI TKP PALLANGGA: DUGAAN PENGANCAMAN DENGAN SENJATA TAJAM, SAKSI SEBUT ADA ANCAMAN PEMBUNUHAN

Krimsus86.com Gowa, 21 April 2026 — Tim media melakukan klarifikasi langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang mengarah pada percobaan pembunuhan terhadap seorang warga bernama Manye.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial (SY), peristiwa tersebut melibatkan seorang terduga pelaku berinisial (AW) yang diduga mengacungkan senjata tajam jenis pisau serta melontarkan ancaman serius kepada korban. Saat kejadian, pelaku diduga berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras tradisional.

Berita Lainnya

Saksi menyampaikan bahwa pelaku sempat mengeluarkan ancaman yang mengarah pada kekerasan terhadap korban. Mendengar hal tersebut, saksi segera mengambil tindakan dengan melerai serta meminta korban untuk masuk ke dalam rumah guna menghindari potensi terjadinya tindakan yang lebih berbahaya.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi lain berinisial (AG), yang membenarkan adanya pengancaman serta aksi pengacungan senjata tajam di lokasi kejadian. Bahkan, menurut saksi, insiden tersebut sempat direkam oleh warga sekitar.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari warga dan saksi lainnya, barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau telah diamankan oleh petugas Bhabinkamtibmas Desa Pallangga, yakni Bripda Erwin. Barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik dari Polres Gowa untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Secara hukum, tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta intimidasi yang menimbulkan rasa takut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUHP Nasional yang baru.

Selain itu, dugaan tindakan memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin serta perbuatan yang mengganggu ketenteraman umum juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Korban berharap adanya penanganan secara cepat dan profesional guna memberikan rasa aman serta mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu ketertiban umum.(Mj@19//red)

Pos terkait