PEMBERHENTIAN KEPALA PASAR KARAMASA TUAI PERTANYAAN, DINILAI MINIM TRANSPARANSI

Krimsus86.com Makassar, 21 April 2026 — Pemberhentian Kepala Pasar Rakyat Karamasa, Muhammad Amir, oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa menuai sorotan publik. Keputusan yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut dinilai dilakukan secara mendadak dan minim transparansi.

Berdasarkan Surat Perintah Penguasaan Nomor: 800.11.1/316/Perdarsei tertanggal 2 Januari 2026, surat pengangkatan Muhammad Amir sebagai Kepala Pasar dinyatakan tidak berlaku lagi. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh H. Sabiri sebagai pejabat baru.

Berita Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Amir menyatakan bahwa dirinya tidak menerima penjelasan resmi terkait alasan pemberhentian tersebut.

“Saya juga tidak tahu kenapa saya diperintahkan untuk berhenti sebagai kepala pasar,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan beberapa pertimbangan yang diduga menjadi dasar keputusan, antara lain ketidakhadiran dalam sejumlah rapat yang diselenggarakan oleh instansi terkait maupun pemerintah daerah. Selain itu, terdapat keluhan dari pedagang mengenai penagihan retribusi yang diduga tidak menggunakan karcis resmi, serta penataan los pasar yang dinilai belum optimal.

Meski demikian, yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima klarifikasi secara langsung sebelum keputusan tersebut diterbitkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur serta transparansi dalam proses pengambilan keputusan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Bina Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa, Ma’ruf Alam. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Di sisi lain, sejumlah pedagang di Pasar Karamasa menyampaikan keprihatinan atas pergantian kepemimpinan yang dinilai mendadak. Mereka menilai belum adanya sosialisasi yang jelas terkait perubahan tersebut, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai kebijakan pengelolaan pasar ke depan.

Hingga rilis ini disampaikan, publik masih menantikan penjelasan resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa terkait alasan serta mekanisme pemberhentian Kepala Pasar Rakyat Karamasa tersebut.(Mj@19//red)

Pos terkait