BANDAR LAMPUNG KRIMSUS86.COM – Polemik penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tercatat sebagai aset milik TNI Angkatan Udara (TNI AU) namun dikelola sepenuhnya oleh PT SGC kembali menjadi sorotan publik. Ketidakjelasan status dan dasar hukum pengelolaan lahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan serta dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pemanfaatan aset negara.
Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menilai kondisi tersebut sangat janggal dan perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dasar hukum yang digunakan pihak perusahaan dalam menguasai dan mengelola lahan yang secara administratif disebut sebagai aset institusi pertahanan negara.
“Jika benar lahan tersebut merupakan aset milik TNI AU, maka publik patut mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan PT SGC hingga dapat mengelola dan memanfaatkan lahan itu secara penuh selama bertahun-tahun. Transparansi harus dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar M. Nurullah RS, Minggu (17/5/2026).
Ia juga menyoroti tidak adanya informasi terbuka terkait bentuk kerja sama, perjanjian pemanfaatan lahan, maupun mekanisme pengelolaan antara pihak perusahaan dan TNI AU. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Jangan sampai nama institusi negara hanya dijadikan tameng untuk kepentingan bisnis semata. Jika memang ada kerja sama resmi, seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, PWDPI mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan terkait status dan legalitas penguasaan lahan tersebut. Hal ini penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara maupun pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat sekitar.
“Kami meminta instansi terkait turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan secara terbuka. Publik berhak mengetahui apakah ada mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk perjanjian lain yang sah secara hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat setempat juga mempertanyakan kejelasan kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut. Mereka menilai selama ini perusahaan terlihat menguasai penuh area perkebunan tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SGC maupun TNI AU belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penguasaan dan pengelolaan lahan dimaksud. Sementara aktivitas operasional perkebunan di area tersebut masih terus berjalan sebagaimana biasa.
PWDPI berharap persoalan ini dapat segera dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.(Red//tim)






