Ketua PWDPI Kepri Serukan Persatuan dan Doa, Ketum DPP PWDPI Minta MA Tolak Kasasi PT KSP

KEPULAUAN RIAU | Krimsus86.com – Perkara sengketa lahan antara PT KSP dan warga setempat kini memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkara tersebut telah resmi terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 30 Juni 2026 dengan Nomor Registrasi 3426 K/PDT/2026, sehingga menjadi tahapan lanjutan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Seiring proses tersebut, tim kuasa hukum warga menyatakan akan mengajukan permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara agar pemeriksaan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta hukum yang telah terungkap pada persidangan sebelumnya.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT KSP. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karimun, majelis hakim telah memenangkan warga karena dasar hukum yang digunakan penggugat dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam waktu dekat, PWDPI juga akan mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai di lingkungan Gedung Mahkamah Agung RI,” ujar M. Nurullah RS saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh berbagai situasi yang dapat memecah kebersamaan.

“Sampai di jenjang tertinggi ini, modal utama kita adalah kebersamaan. Saya mengajak seluruh warga tetap bersatu, saling menguatkan, dan tidak terpecah belah. Persatuan merupakan kekuatan terbesar dalam memperjuangkan keadilan yang telah lama kita harapkan,” tegasnya, Rabu (1/7/2026).

Selain itu, Hatik juga mengimbau masyarakat untuk memperbanyak doa agar seluruh proses hukum berjalan dengan adil.

“Mari kita memohon kepada Allah SWT agar Mahkamah Agung diberikan kebijaksanaan dalam memeriksa perkara ini, sehingga menghasilkan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang ada,” ujarnya.

PWDPI menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Hingga putusan kasasi dibacakan, PWDPI bersama tim kuasa hukum dan warga menyatakan akan terus mendampingi serta mengawal proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, dengan harapan tercapainya putusan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

(Humas DPW PWDPI Kepulauan Riau)

Pewarta:M.Dahlan

Pos terkait