Hampir Setahun Pascakebocoran Pipa MFO, Kuasa Hukum Desak PT Vale Transparan Soal Kompensasi Warga Terdampak

MAKASSAR – KRIMSUS86.COM – Hampir satu tahun pascainsiden kebocoran pipa Marine Fuel Oil (MFO) yang diduga mencemari lahan pertanian dan tambak milik warga di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, penyelesaian kompensasi terhadap masyarakat terdampak dinilai belum tuntas. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Patengngai and Partners Law Office menilai proses penanganan masih berjalan lambat dan belum sepenuhnya transparan.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bersama awak media di Makassar, Rabu (1/7/2026). Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyampaikan masih terdapat warga yang mengaku belum memperoleh kepastian terkait hak kompensasi atas lahan yang terdampak insiden tersebut.

Berita Lainnya

Salah seorang kuasa hukum, A. Vickry Juniawan, S.H., meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka secara transparan data lokasi terdampak, mekanisme verifikasi kerugian, serta daftar penerima kompensasi agar proses penyelesaian dapat diawasi secara objektif oleh masyarakat.

“Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui dasar penetapan lahan terdampak, metode penilaian kerugian, hingga mekanisme penyaluran kompensasi. Hal ini juga untuk menghindari dugaan adanya perlakuan yang berbeda terhadap warga yang sama-sama mengalami kerugian,” ujar Vickry.

Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menilai informasi mengenai penanganan dampak lingkungan, proses verifikasi, serta distribusi kompensasi merupakan informasi yang patut disampaikan secara terbuka kepada publik.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga memperlihatkan dokumentasi yang mereka sebut menunjukkan aliran limbah melalui sungai di sekitar lokasi lahan milik kliennya. Aliran tersebut diduga menjadi jalur penyebaran residu minyak menuju kawasan pertanian warga.

Meskipun secara kasat mata minyak disebut sudah tidak lagi terlihat setelah kebocoran berhasil ditangani, tim kuasa hukum menyatakan dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masih dirasakan masyarakat.

“Minyak mungkin sudah tidak tampak di permukaan, tetapi dampaknya masih dirasakan warga. Kami menerima laporan adanya lahan yang belum kembali produktif, bahkan terdapat dugaan kematian ternak setelah mengonsumsi air yang diduga telah tercemar,” kata Vickry.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya sebatas menghentikan kebocoran, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan secara menyeluruh (environmental restoration) serta pemberian ganti rugi yang layak kepada masyarakat terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila penyelesaian tidak dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi apabila data yang diminta tidak dipublikasikan.

Sementara itu, warga terdampak kembali mendesak PT Vale Indonesia Tbk agar segera menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada seluruh pihak yang memenuhi syarat. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Bupati Luwu Timur, mengambil peran aktif dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (4/7/2026), PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Tim Kuasa Hukum maupun tuntutan yang disampaikan warga.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan.(Mj@.19)

Pos terkait