Mandailing Natal | Krimsus86.com – Seorang warga bernama Martinus Bate’e (35) diduga menjadi korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di sekitar kediamannya di Barak 06, Pos II, Desa Pasar Sikuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi usai kegiatan malam hiburan dalam rangka pesta pernikahan yang berlangsung di kawasan PT S III. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis (visum).
Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Batang Gadis. Dalam proses pelaporan hingga pelaksanaan visum, Kabiro Krimsus86.com turut mendampingi keluarga korban atas permintaan korban untuk melakukan peliputan.
Menurut keterangan korban kepada wartawan Krimsus86.com, istrinya merupakan salah satu saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, terdapat saksi lain yang berada di lokasi kejadian dan menyatakan kesediaannya memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, beberapa orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yakni berinisial atau bernama Randi (diketahui bekerja sebagai mandor panen di PT S III), Iman, Jelita Bagus, Tu Welman, Hengki Jamili, Jeri, Nak Hulu, dan Safe. Identitas serta keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh kepolisian.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/POLSEK MUARA BATANG GADIS/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, korban Martinus Bate’e, NIK 1405040511900002, warga Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya, mengusut tuntas perkara tersebut, serta mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Krimsus86.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(MHD.EfendiZalukhu//red)






