MEDAN | KRIMSUS86.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mendorong Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Kota Medan berinisial AT melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dorongan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan pelapor, Robin Silalahi, telah menyatakan kesediaannya mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan.
Wong Chun Sen menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sepanjang seluruh persyaratan formil maupun materiil telah dipenuhi.
“Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice,” ujar Wong kepada wartawan, Kamis malam (7/8/2026).
Meski demikian, Wong menegaskan bahwa penghentian perkara tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta penyidik segera melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan sebelum mengambil keputusan.
“Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP),” katanya.
Menurutnya, konsep Restorative Justice mengedepankan penyelesaian perkara melalui dialog, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dukungan serupa juga disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah. Ia mengapresiasi langkah damai yang telah ditempuh kedua belah pihak dan berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan mekanisme Restorative Justice.
“Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Kita harapkan hal ini menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan untuk menerapkan restorative justice terhadap perkara tersebut,” ujarnya.
Afif juga mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan pembentukan opini negatif terhadap perkara tersebut agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan AT dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat apabila seluruh proses hukum telah selesai.
Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, menyatakan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice layak dipertimbangkan apabila seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.
“Sudah terjadi perdamaian dan korban juga telah mencabut laporannya. Ini merupakan tindak pidana ringan, sehingga apabila seluruh syarat telah terpenuhi, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice,” katanya.
Iskandar menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan harapan agar kepolisian menjalankan kewenangannya secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya meminta kepolisian bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku karena informasi yang kami peroleh kedua belah pihak telah berdamai,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai status permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan akhir tetap menjadi kewenangan penyidik setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta melalui mekanisme gelar perkara.
Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Red/Tim)






