MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Ketua DPD LSM GHARIS Kabupaten Musi Banyuasin, Andip Apriansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin untuk segera melakukan penertiban seluruh kendaraan dinas secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Musi Banyuasin yang disebut belum dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, hilang, atau masih dikuasai pihak lain.
Menurut Andip, penertiban aset kendaraan dinas merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, dikelola secara akuntabel, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
“Kami meminta kepada Bupati Musi Banyuasin untuk menertibkan seluruh kendaraan dinas dengan benar. Kendaraan yang telah memenuhi syarat agar diproses untuk dilelang sesuai prosedur, sedangkan kendaraan yang masih menjadi aset pemerintah namun dikuasai pihak lain harus segera ditarik kembali dan didata secara jelas agar seluruh aset benar-benar kembali menjadi milik daerah,” ujar Andip.
Berdasarkan informasi yang bersumber dari dokumen inventarisasi aset Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, terdapat 29 unit kendaraan dinas yang masuk dalam kategori belum dihadirkan, tidak diketahui keberadaannya, hilang, atau masih dikuasai pihak lain.
Rinciannya terdiri atas dua unit kendaraan jenis jeep, 21 unit station wagon, satu unit kendaraan dinas bermotor perorangan lainnya, satu unit micro bus berkapasitas 15–29 penumpang, serta empat unit mini bus berkapasitas hingga 14 penumpang.
Andip menilai data tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Ia juga menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pihak tertentu maupun kendaraan yang telah dilelang. Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Apabila memang terdapat kendaraan yang masih dikuasai pihak tertentu atau telah dilelang, seluruhnya harus dibuktikan melalui dokumen yang sah. Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak menimbulkan polemik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andip menekankan bahwa keterbukaan informasi mengenai status aset kendaraan dinas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ia juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara maupun pihak lain yang tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas berkewajiban mengembalikan aset tersebut kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila seluruh kendaraan dinas berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali secara optimal, pemerintah daerah berpotensi menghemat belanja operasional, mengurangi kebutuhan penyewaan kendaraan, meningkatkan tertib administrasi aset, serta mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“Aset daerah adalah milik masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas data inventaris kendaraan dinas tersebut maupun hasil verifikasi terhadap informasi yang beredar. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Enis/red)






