Kejahatan Korporasi Kian Kompleks, Mimbar Hukum Indonesia Bahas Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Jakarta | Krimsus86.com, 16 Juli 2026 – Isu pertanggungjawaban pidana korporasi kembali menjadi perhatian serius di tengah dinamika pembaruan hukum pidana nasional. Menyikapi hal tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025”, yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (16/7/2026).

Webinar diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, terdiri atas akademisi, advokat, jaksa, hakim, penyidik, jurnalis, aparatur pemerintah, pelaku usaha, mahasiswa, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

Berita Lainnya

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa korporasi memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, korporasi juga berpotensi menjadi pelaku kejahatan modern yang menimbulkan dampak luas apabila tidak didukung tata kelola yang baik.

Menurutnya, kejahatan korporasi saat ini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi tindak pidana serius yang dapat merugikan keuangan negara, lingkungan hidup, konsumen, tenaga kerja, hingga masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum yang mampu mengakomodasi mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi secara efektif.

Webinar menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang hukum pidana, yakni Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo sekaligus Ketua Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo, serta Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Diskusi dipandu langsung oleh M. Jamil, S.H., M.Kn. selaku moderator.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembuktian unsur kesalahan korporasi, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hubungan antara pengurus dan badan hukum, hingga efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap korporasi.

Diskusi juga menekankan pentingnya harmonisasi antara ketentuan dalam KUHP Tahun 2023 dengan pembaruan hukum acara pidana dalam formasi KUHAP 2025. Sinergi kedua regulasi tersebut dinilai menjadi kunci agar proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan terhadap korporasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak seluruh pihak.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan terkait praktik penegakan hukum terhadap korporasi dalam berbagai perkara, seperti tindak pidana korupsi, lingkungan hidup, perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang.

Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman akademik maupun praktik penegakan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

Mimbar Hukum Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan forum-forum ilmiah yang membahas isu hukum aktual sebagai wadah kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung terwujudnya sistem hukum Indonesia yang modern, adaptif, dan berkeadilan.

Sebagai informasi, Mimbar Hukum Indonesia yang berdiri sejak 1 September 2023 hingga kini telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum. Dalam waktu dekat, MHI juga akan kembali menggelar Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” yang menghadirkan Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

(Enis//Red)

Pos terkait