INDRAMAYU, KRIMSUS86.COM – Kapolsek Kandanghaur mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka, seperti pikap maupun truk, untuk mengangkut penumpang. Imbauan tersebut disampaikan pada Senin (20/7/2026) sebagai bentuk upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Kapolsek Kandanghaur menegaskan bahwa bak belakang kendaraan jenis pikap maupun truk tidak dirancang sebagai tempat mengangkut orang karena tidak memenuhi standar keselamatan. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi sabuk pengaman, pelindung benturan yang memadai, maupun atap pelindung sebagaimana kendaraan penumpang.
Selain itu, penumpang yang berada di bak terbuka memiliki risiko tinggi terjatuh atau terlempar keluar ketika kendaraan mengerem mendadak, berbelok, maupun saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan luka berat hingga berujung pada korban jiwa.
Pengangkutan penumpang di bak terbuka juga dapat mengganggu stabilitas kendaraan, terutama saat melintasi jalan bergelombang atau ketika melaju dengan kecepatan tinggi. Tidak hanya itu, apabila terdapat barang bawaan di dalam bak yang sama, penumpang juga berisiko tertimpa atau terjepit muatan.
Melalui imbauan ini, Polsek Kandanghaur mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan yang sesuai peruntukannya demi keselamatan bersama. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan, sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah penting dalam menekan angka kecelakaan.
Polsek Kandanghaur berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengutamakan keselamatan dibandingkan alasan kepraktisan, serta tidak lagi menggunakan mobil bak terbuka sebagai sarana mengangkut penumpang.
Humas Polsek Kandanghaur
Wardono – Korwil Jawa Barat






