GUNUNGSITOLI – KRIMSUS86.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (20/7/2026).
Rakor tersebut diikuti oleh Kasat Lantas Polres Nias, IPDA Ovaroni Zendrato, S.E., bersama jajaran personel Satlantas Polres Nias. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh jajaran Satlantas dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di masing-masing daerah, sekaligus sosialisasi rencana penerapan sistem “otomatis tertagih” bagi pelanggar lalu lintas yang telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam ETLE.
Melalui sistem tersebut, pembayaran denda tilang akan diproses secara otomatis setelah pelanggar melakukan konfirmasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan proses penegakan hukum yang lebih cepat, transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus mengurangi ketergantungan pada proses manual.
Kasat Lantas Polres Nias, IPDA Ovaroni Zendrato, S.E., menyampaikan bahwa penerapan sistem tersebut merupakan langkah maju dalam mendukung transformasi digital pelayanan kepolisian.
“Melalui sistem ini kita berharap penegakan hukum lalu lintas semakin efektif. Masyarakat juga semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas,” ujar IPDA Ovaroni Zendrato, S.E.
Kegiatan Rakor berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Korlantas Polri dalam mengoptimalkan penerapan ETLE sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Nias.
(Sediyaman Giawa/Red)






