SIBOLGA KRIMSUS86.COM – Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polres Sibolga, Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Agus Adhitama, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Rustam Effendi Silaban, S.H., serta Kasi Humas AKP Irwan, S.H., M.M. Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah awak media cetak, elektronik, dan daring.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial R (35) diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang dalam keadaan terbuka dan ditinggalkan penghuninya.
Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver. Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa keluar melalui bagian samping rumah, kemudian dihidupkan dan dibawa pergi.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan harga Rp1.200.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Selain sepeda motor, sejumlah barang lainnya juga dilaporkan hilang, yakni dua set kipas AC, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, kain ulos Batak, serta satu unit kipas gantung.
PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN TERSANGKA
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (30/10/2026), petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta satu lembar fotokopi STNK kendaraan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
POLRES SIBOLGA IMBAU MASYARAKAT TINGKATKAN KEWASPADAAN
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan pencurian di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diharapkan memastikan pintu, jendela, serta akses masuk rumah dalam keadaan terkunci ketika hendak meninggalkan rumah. Selain itu, warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center Polri 110.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta memberikan pelayanan kepolisian secara profesional, responsif, dan humanis.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






