INAKOR Gowa Soroti Dugaan Proses Perizinan Lahan LP2B di Kelurahan Mawang, Pemkab Diminta Evaluasi Menyeluruh

GOWA | Krimsus86.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi INAKOR Kabupaten Gowa menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses perizinan pada lahan yang diduga berada dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Somba Opu District.

Lokasi yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah Kelurahan Mawang, Gowa Regency.

Berita Lainnya

Humas INAKOR Gowa, Haerudin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lapangan, terdapat dugaan indikasi ketidaktertiban dalam penerbitan serta pengawasan perizinan di atas lahan produktif yang masuk dalam skema perlindungan LP2B.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi berdampak pada tata ruang dan keberlanjutan lahan pertanian.

“Dari hasil investigasi lapangan, kami menemukan adanya dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur dalam proses penertiban dan penerbitan izin pada lahan yang masuk kategori LP2B. Hal ini perlu ditindaklanjuti agar tidak berdampak pada tata ruang dan ketahanan pangan daerah,” ujar Haerudin.

INAKOR juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan lintas sektor, khususnya pada instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam perlindungan lahan pertanian dan tata ruang.

Sejumlah instansi yang diminta memberikan perhatian terhadap persoalan ini antara lain Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DPMPTSP Kabupaten Gowa.

INAKOR Gowa menilai bahwa evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan dan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan LP2B.

Selain itu, INAKOR juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap seluruh rantai proses perizinan yang telah diterbitkan, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah bersikap transparan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Haerudin.

INAKOR Gowa menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila tidak terdapat tindak lanjut konkret dari pihak terkait.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Gowa serta instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas isu yang disampaikan.

Narasumber:

Haerudin — Humas DPD INAKOR Kabupaten Gowa

(#Mj@19)

Pos terkait