GPM HALMAHERA SELATAN SOROTI SPANDUK IMBAUAN PERTAMBANGAN DI DESA MANATAHAN, DESAK PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM TRANSPARAN

HALMAHERA SELATAN – KRIMSUS86.COM Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menyoroti pemasangan spanduk imbauan oleh Pemerintah Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, yang meminta agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.

Pemasangan spanduk tersebut menjadi perhatian GPM Halsel, terlebih saat ini dua terdakwa dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Manatahan tengah menjalani proses persidangan.

Berita Lainnya

Harmain menilai, munculnya imbauan tersebut perlu disertai penjelasan terbuka dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai kondisi perizinan dan pengawasan aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung.

“Kalau pemerintah desa sendiri memasang spanduk yang menyatakan bahwa perizinan pertambangan belum lengkap, maka publik patut bertanya, sejak kapan persoalan ini diketahui? Apakah aktivitas pertambangan sebelumnya sudah diawasi, dan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah desa maupun instansi terkait?” tegas Harmain.

Menurutnya, persoalan pertambangan di Desa Manatahan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemasangan spanduk imbauan penghentian aktivitas. Pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai jenis perizinan yang belum terpenuhi, pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan sebelum imbauan tersebut diterbitkan.

“Jangan sampai spanduk hanya menjadi formalitas untuk menunjukkan bahwa pemerintah desa telah memberikan imbauan, sementara masyarakat tidak mendapatkan kejelasan tentang bagaimana aktivitas pertambangan itu bisa berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya,” ujarnya.

Harmain menegaskan, GPM Halsel tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa didukung bukti yang sah. Namun, informasi mengenai dugaan ketidaklengkapan perizinan merupakan persoalan serius yang harus diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Ia juga meminta aparat penegak hukum agar penanganan perkara dugaan PETI Manatahan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada dua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan informasi maupun alat bukti yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, Harmain meminta agar hal tersebut ditelusuri secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti. Jika ada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan tersebut, maka informasi itu perlu ditelusuri secara profesional. Jangan sampai ada fakta yang relevan justru tidak didalami,” tegasnya.

Menurut Harmain, pendalaman perkara diperlukan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian aktivitas pertambangan, mulai dari pihak yang menjalankan operasional, pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, hingga status perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas tersebut.

Ia menambahkan, setiap pihak yang diduga terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi serta tetap mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Selain mendesak pendalaman perkara, GPM Halsel juga meminta Pemerintah Desa Manatahan menjelaskan dasar penerbitan spanduk imbauan tersebut. Termasuk kapan pemerintah desa mengetahui adanya persoalan perizinan dan apakah sebelumnya telah menyampaikan laporan, teguran, atau koordinasi kepada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan.

“Pemerintah desa harus terbuka kepada masyarakat. Kalau memang mengetahui ada persoalan perizinan, jelaskan sejak kapan diketahui dan apa langkah konkret yang sudah dilakukan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya imbauan tertulis,” katanya.

Harmain turut mendesak instansi terkait agar melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan kegiatan pertambangan di wilayah Desa Manatahan. Apabila ditemukan aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan hukum, ia meminta agar tindakan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan dugaan PETI Manatahan harus menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berhenti pada proses persidangan yang sedang berjalan, tetapi juga mampu memberikan kejelasan mengenai aspek perizinan, tanggung jawab pengawasan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai keterangan berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Pertanyaan kami sederhana: jika izin pertambangan belum lengkap, siapa yang mengawasi aktivitas tersebut selama ini? Apa tindakan yang sudah dilakukan, dan apakah seluruh informasi terkait dugaan PETI Manatahan telah ditelusuri secara menyeluruh? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” pungkas Harmain.

GPM Halsel berharap aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait segera memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganan perkara, status perizinan, serta langkah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Manatahan.

(Mirwan Tahet//Redaksi KRIMSUS86.COM)

Pos terkait