Galian Tanah di Kendayakan, Terisi, Disorot IWOI Indramayu, Legalitas dan Dampak Lingkungan Diminta Diperiksa

INDRAMAYU, KRIMSUS86.COM – Aktivitas penggalian tanah di kawasan persawahan Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi perhatian Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu. Legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta dampak lalu lintas kendaraan pengangkut tanah menjadi sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian instansi terkait.

Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mendorong pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan aktivitas penggalian tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Menurut Atim, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui status lahan, dokumen perizinan, serta kesesuaian kegiatan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

“Apabila terdapat dugaan aktivitas penggalian yang berpotensi merusak lahan pertanian atau menimbulkan dampak bagi masyarakat, kami berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Debu Dump Truck Dikeluhkan, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selain persoalan legalitas, aktivitas kendaraan pengangkut tanah atau dump truck juga menjadi perhatian, terutama terkait debu yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

Lalu lintas kendaraan pengangkut material yang melintasi jalan desa maupun jalan provinsi perlu mendapat pengawasan apabila menimbulkan gangguan terhadap kebersihan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Atim mendorong pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap dampak aktivitas tersebut serta mengambil langkah penanganan apabila ditemukan gangguan di lapangan.

Upaya yang dapat dipertimbangkan antara lain pengendalian debu, pemeliharaan kebersihan jalan, serta pengawasan terhadap kendaraan pengangkut tanah agar kegiatan operasional tidak merugikan masyarakat sekitar.

IWOI Kabupaten Indramayu juga mendorong koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dinas teknis, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diharapkan mencakup status dan peruntukan lahan, dokumen perizinan yang dipersyaratkan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menelaah persoalan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diperiksa lebih lanjut, antara lain:

1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan ketentuan alih fungsi lahan.

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah, terkait penyelenggaraan penataan ruang dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Penerapan ketentuan tersebut terhadap aktivitas penggalian di Desa Kendayakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, status hukum lahan, dokumen perizinan, serta ketentuan sektoral yang berlaku. Apabila kegiatan tersebut termasuk usaha pertambangan atau pengambilan material tertentu, persyaratan perizinan dan aturan terkait juga perlu ditelaah sesuai karakteristik kegiatannya.

Atim menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani dengan mengedepankan fakta dan proses pemeriksaan yang jelas. Keberadaan aktivitas penggalian maupun lalu lintas dump truck tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Karena itu, pihak pengelola atau pelaksana kegiatan, pemilik lahan, serta instansi berwenang perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai status kegiatan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan telah memenuhi persyaratan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi, status legalitas aktivitas penggalian tanah di Desa Kendayakan belum dapat disimpulkan.

Sumber: Tim Investigasi IWOI Indramayu

Wardono Hs., S.E. – Koordinator Wilayah Jawa Barat

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait