Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Perusahaan Tidak Hadiri Mediasi di Disnaker Bandar Lampung

Krimsus86.com Bandar Lampung, 20 April 2026 – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang karyawan bernama Lilik tengah bergulir di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Kasus ini kini memasuki tahap penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung.

Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa menerima surat peringatan sebelumnya. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja tanpa adanya penjelasan atau pemberitahuan yang memadai dari pihak perusahaan.

Berita Lainnya

Selain itu, Lilik mengklaim mengalami tekanan dari internal perusahaan, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal. Ia bahkan menyebut adanya ancaman serius apabila tidak memenuhi permintaan tertentu yang berkaitan dengan persoalan internal perusahaan.

Dalam proses penyelesaian, Lilik didampingi kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun, dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada Senin (20/04/2026), pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan harapannya agar mediasi selanjutnya dapat dihadiri oleh kedua belah pihak guna memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika pada undangan berikutnya kembali tidak dihadiri, hal tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk terkait ketidakhadiran dalam agenda mediasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pentingnya perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.(M.Dahlan//red)

Pos terkait